MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada
KPU Simalungun menyatakan belum menentukan sikap atas keputusan itu.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun. Dengan putusan itu, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak menjadi pasangan calon dalam Pilkada Simalungun.
Penolakan kasasi KPU Simalungun dituangkan dalam Putusan MA Nomor 9 K/TUN/PILKADA/2016 yang diunggah di situs MA. Putusan dibuat majelis hakim agung diketuai Imam Soebechi bersama dua anggota majelis, Irfan Fachruddin dan Supandi, pada Rabu (20/1).
Dalam putusannya majelis menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tersebut". Majelis juga menghukum KPU Simalungun membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Kasasi ini dimohonkan KPU Simalungun setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Rabu (23/12). Putusan PTTUN Medan dibuat setelah pasangan itu menggugat KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan mereka.
KPU beralasan, pasangan ini tidak berhak ikut pilkada setelah MA menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Persoalan hukum membelit Amran juga disebut dalam pertimbangan putusan kasasi. Majelis menilai status Amran sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya Keputusan KPU Simalungun, yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon. Status narapidana itu juga berpotensi menurunkan elektabilitas. Selain itu, Amran tentu akan menghadapi konsekuensi hukum meskipun mereka memenangkan pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi mereka. "Tapi kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya," kata Albert saat dihubungi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.