Mahfud MD Dukung Nama Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung langkah KPU mengumumkan nama calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi yang bertarung di Pemilu 2019. Diketahui, ada 40 nama orang caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta sembilan Caleg DPD RI yang masuk dalam kontestasi Pemilu 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung langkah KPU mengumumkan nama calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi yang bertarung di Pemilu 2019. Diketahui, ada 40 nama orang caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta sembilan Caleg DPD RI yang masuk dalam kontestasi Pemilu 2019.
"Saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor agar masyarakat tahu," ujar Mahfud usai menghadiri peluncuran bedah buku di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Saat dirinya menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud membuat keputusan yang telah berstatus sebagai mantan napi korupsi harus menunggu lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai anggota calon legislatif.
"Dan dia harus menceritakan kepada masyarakat tentang jati dirinya melalui media massa. Karena dia dihukum ke kasus ini dan dia bertobat tidak boleh menyembunyikan identitas diri, itu waktu saya ketua MK," jelas Mahfud.
Kendati beleid sekarang tak mewajibkan hal itu, Mahfud mendukung usulan penempelan poster di tiap TPS yang ada caleg mantan napi korupsi. Hal itu supaya pemilih tahu siapa calon yang pernah berurusan dengan rasuah.
"Boleh itu bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS ini mantan koruptor silakan kalau mau pilih. Kalau enggak ya sudah bagus lah, agar jelas rakyat memilih wakilnya," kata Ma'ruf.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Daftar Caleg eks Napi Korupsi Berpotensi Bertambah
KPU Tak Mungkin Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
Soal Caleg Eks Koruptor, PPP Minta Masyarakat Lihat Parpol Konsisten Berantas Korupsi
Namanya Masuk Caleg Eks Napi Korupsi, M Taufik Sebut KPU Lebay
PSI Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Parpol yang Calonkan Eks Napi Korupsi