Mahfud MD: Gugatan Yusril Terhadap Demokrat ke MA Enggak Ada Gunanya
Dia menjelaskan keputusan tersebut hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gugatan yang dilakukan Kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya. Menurut dia, kubu Moeldoko tidak bisa menjatuhkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meskipun gugatannya dikabulkan MA.
"Yang sekarang ini kan permainan di antara mereka, kita enggak ikut-ikut. Enggak bela Moeldoko dan sebagainya. Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunannya," kata Mahfud dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diteliti oleh Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung dalam disertasinya? Disertasi yang berjudul "Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung," karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
Dia menjelaskan keputusan tersebut hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
"Artinya yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya. Ndak akan membatalkan pengurus malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang putusan MA itu ya menolak atau mengabulkan," bebernya.
Jika dikabulkan kata Mahfud pun tidak ada gunannya, sebab pihak pengurus sekarang tetap Agus Harimurti. Sehingga Agus kata Moeldoko tetap memimpin Partao Demokrat. Sementara itu Mahfud menilai seharusnya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART, termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.
"Ini kok AD/ART judicial rivew. Ini dalam ilmu hukum memang terobosan tetapi kira kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya Ndak bisa dong M kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK meterinya itu yag diperbaiki," bebernya.
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini Ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya ahy SBY Ibas semua tetap berkuasa di situ pemilu tahun 2024," tegasnya.
Baca juga:
Demokrat Sebut Perekrutan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Jalan Tengah
Demokrat Tuding Yusril Pindah Kubu Moeldoko Karena Tak Diberi Rp100 M
Jika Mei 2024, Demokrat Sebut Tahapan Pemilu akan Beririsan dengan Pilkada Serentak
Fahri Bachmid Diminta Yusril Sebagai Ahli Dalam Gugatan AD/ART Demokrat
Fraksi Demokrat Minta Pemerintah Tunda Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan