Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi
Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.
Berita ini telah diralat dengan judul: Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi.
"Hak angket KPK tidak ada kaitannya dengan presiden karena kinerja KPK tidak ada kaitannya sama sekali dengan presiden dan oleh karena itu presiden tidak mungkin dimakzulkan dengan hak angket KPK," kata Mahfud MD saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/5).
Atas kekeliruan ini redaksi merdeka.com meminta maaf kepada Bapak Mahfud MD dan pembaca merdeka.com.
===================
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.
"Menurut saya KPK abaikan saja, apalagi ada lima ini yang tegas-tegas menolak Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN sebenarnya ini sudah selesai, tapi kalau ada kongkalikong dari fraksi-fraksi di DPR itu berbeda lagi," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5).
Mahfud mengaku khawatir, bila angket KPK ini terus berjalan di DPR. Bahkan, dia menduga hak angket itu bertujuan untuk memakzulkan pemerintahan Jokowi-JK.
"Kalau angket berjalan terus untuk apa? Kalau diteruskan angket ini tujuannya pemakzulan," ucap dia.
Dikatakan pakar hukum tata negara ini, hak angket sebenarnya digunakan untuk mengatur hubungan dan pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dimana arti pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah lembaga eksekutif.
Dia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat 3 UUD MD3 disebutkan bahwa hak angket dipakai untuk menyelidiki adanya pelanggaran UU termasuk kebijakan pemerintah yang strategis. Pemerintah yang dimaksud di antaranya, presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen seperti Lemhanas, LIPI, dan BPJS.
"Adapun lembaga negara yang bukan pemerintah, itu KPK, KPU, Komnas HAM, ini enggak bisa diangket. Jadi ini juga sama saja dengan mengangket BPK, MK, MA. Itu enggak bisa diangket," pungkas Mahfud.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi saat tiba di GWK? Tepat pukul 18.53 WITA Presiden Jokowi tiba di GWK didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Mulyana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, dan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
Baca juga:
Tolak Hak Angket KPK, Ketum PAN janji melawan dengan cara apapun
Jika tak kuorum, PPP tak akan kirim perwakilan masuk Pansus KPK
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Soal angket KPK, Fahri sebut Presiden PKS tak paham hukum dan UU
Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
Ganjar minta hak angket KPK jangan sampai jadi kekuatan negatif
PKS tegaskan Fahri Hamzah bukan kader saat pimpin hak angket KPK