Mahfud MD: KLB Tidak Dianggap Secara Hukum, Saat Ini Ketum Demokrat AHY
Pemerintah masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua Umum Partai Demokrat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan sikap pemerintah tidak menganggap agenda dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap. Secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun kita mendengar dan melihat (agenda KLB) tapi secara hukum tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud dalam video yang diterima merdeka.com, Minggu (7/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
Mahfud menjelaskan, pemerintah baru akan menangani KLB Demokrat secara hukum jika penyelenggara sudah melaporkan hasilnya. Ada dua dasar yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan KLB Partai Demokrat.
Pertama, Undang-Undang Partai Politik. Kedua berdasarkan AD-ART Partai Demokrat yang yang diserahkan terakhir atau yang berlaku saat ini.
"Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD-ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya kemarin saya mungkin keliru menyebut tahun 2005. Yang betul AD-ART yang dikerahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," lanjut Mahfud.
Dia menegaskan, setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan atas dasar hukum yang berlaku. Dia juga mengatakan, pemerintah masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua Umum Partai Demokrat. Oleh sebab itu, dia menyatakan, pemerintah secara terbuka siap menilai permasalahan ini berdasarkan hukum.
"Nah berdasarkan itu maka yang jadi ketua umum Demokrat sampai saat ini adalah AHY. Nanti akan timbul persoalan apakah AD-ART yang jadi dasar disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, itu nanti akan dinilai secara terbuka," ujarnya.
"Karena secara hukum itu logika masyarakat, tidak boleh main-main. Itu AD-ART yang sah sampai sekarang," tutupnya.
Baca juga:
Mahfud Sebut KLB Tak Bisa Dibubarkan: Era SBY dan Mega Juga Tidak Bubarkan KLB PKB
Max Sopacua Soal Tudingan Intimidasi Ketua DPD: KLB Sudah Selesai Baru Ngomong
AHY Sindir Moeldoko Kenakan Jaket Demokrat yang Bukan Haknya
AHY Serukan Perlawanan Terhadap Kudeta Kepemimpinan Demokrat
AHY: Moeldoko Ingin Memiliki Demokrat, Tapi Tidak Mencintai