Mahfud MD Nilai Saksi Prabowo di Sidang MK Belum Buktikan Dalil Gugatan
"Coba kalau klaim 52 juta ngelawan 40 juta, itu tidak bisa mengatakan dibuktikan dengan forensik digital, tidak bisa. Harus bukti dong, mana formulirnya, formulirnya ternyata tidak bisa diadu karena belum disusun berdasar bagian-bagian. Itu satu," kata Mahfud di Kantor BPIP Jakarta, Kamis (20/6).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, sejauh ini saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, belum mampu membuktikan dalil gugatan. Menurut dia, klaim kemenangan tim Prabowo tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
"Coba kalau klaim 52 juta ngelawan 40 juta, itu tidak bisa mengatakan dibuktikan dengan forensik digital, tidak bisa. Harus bukti dong, mana formulirnya, formulirnya ternyata tidak bisa diadu karena belum disusun berdasar bagian-bagian. Itu satu," kata Mahfud di Kantor BPIP Jakarta, Kamis (20/6).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa yang Mahfud MD sampaikan terkait usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024? Mahfud menyebut tidak ada upaya penggembosan dalam pengajuan usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan menurut Mahfud, pompa untuk menggulirkan hak angket semakin kuat digaungkan saat sidang DPR dibuka nanti.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Bagaimana Mahfud Md menilai penunjukan Maruli Simanjuntak sebagai Kasad? Mahfud menegaskan penunjukan seseorang dalam jabatan strategis di tubuh TNI, Polri dan pemerintahan merupakan wewenang dan hak prerogatif Presiden. Dia menilai, penunjukan Maruli sebagai Kasad telah memenuhi syarat. "Itu kewenangan presiden, menurut saya semua syarat yang diperlukan untuk menjadi Kasad itu sudah dipenuhi oleh Maruli dan beberapa jenderal lain. Terus pilihan terakhir terhadap beberapa yang memenuhi syarat itu ya presiden, sebagai panglima tertinggi," ungkap Mahfud.
Sementara itu, terkait kesaksian adanya KTP palsu dan KTP ganda, Mahfud menyebut, kasus tersebut sudah banyak bermunculan di sidang-sidang MK sebelumnya. Dia mengatakan bahwa hal itu bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas.
"Waktu saya dulu zaman saya ngadili Pilkada, Pileg, ini KTP ganda, ini KTP palsu. Nah, soalnya sekarang karena ada orang lahirnya 1 Juli tahun 1944 semuakan, sekian juta orang, nah waktu saya ada, tidak jutaan waktu saya, puluhan ribu, kok tanggal lahirnya sama, Kemendagri kita tanya tidak tahu juga kenapa ya," terang dia.
Mahfud menuturkan, setelah dicek ke lapangan, ternyata orangnya ada meski tanggal lahirnya sama dengan beberapa orang lainnya. Usai dicek ke bagian IT, ternyata hal itu terjadi karena kesalahan dalam sistemnya.
"Kenapa bisa begitu? Ternyata salah di dalam program, setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua, secara otomatis, sehingga banyak. Itu kan bukan rekayasa, teknologi itu, sistemnya yang keliru, tapi tidak ada rekayasanya. Itu dulu yang saya buktikan," sambung Mahfud.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga menghadirkan Agus Muhammad Maksum sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2019. Agus yang merupakan tim IT BPN itu membeberkan temuan ada 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang memiliki tanggal lahir yang sama.
Temuan ini didapatnya selama melakukan pendataan. Kejanggalan ini, kata Agus, sudah disampaikan ke KPU. Namun, KPU menyebut itu adalah hal yang wajar.
Menurut KPU, lanjut dia, jika ada penduduk yang tak tahu tanggal lahirnya, maka akan diberi tanggal lahir pada 1 Januari atau 31 Desember.
"Alasan itu kami terima, tapi kami permasalahkan jumlahnya yang banyak," kata Agus di Sidang MK, Rabu (19/6).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Tunjukan Amplop ke Tim Kuasa Hukum 02
Bawa Pembanding, KPU Jelaskan Amplop Cokelat Dipersoalkan Saksi Tim Hukum Prabowo
Tim Hukum Prabowo Nilai Saksi Ahli IT KPU Tak Bertanggungjawab
Ahli KPU: Tak Perlu Robot, Mahasiswa Semester 1 Juga Bisa Download Data Situng
Hakim MK Tegur Tim Hukum Prabowo karena Tanya Saksi Ahli KPU di Luar Konteks
Kubu Jokowi Siapkan 15 Saksi Fakta dan 2 Ahli Hukum di Sidang MK Besok
Kubu Prabowo Minta Audit Forensik, Hakim MK Tegaskan Situng Bukan Hasil Resmi Pilpres