Mahfud MD sarankan Setnov mundur secara etika dari Ketua DPR
Ahli hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, secara yuridis Ketua Umum Partai Golkar itu tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun untuk menjaga kinerja DPR, dia menyarankan Setnov untuk mundur.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP Kemarin Senin (17/7). Hingga ditetapkan sebagai tersangka, Stnov masih menjabat secara resmi sebagai pimpinan legislatif.
Ahli hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, secara yuridis Ketua Umum Partai Golkar itu tidak harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun untuk menjaga kinerja DPR, dia menyarankan Setnov untuk mundur.
"Gini kalau secara yuridis enggak harus mundur tapi kalau secara etis dan biar tidak mengganggu DPR secara lembaga," katanya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, apabila Setnov mundur secara sah dan kuat secara hukum (Incrah) itu membutuhkan waktu yang lama. Namun dia menyarankan, Setnov untuk mundur secara etika saja.
"Kalau secara yuridis harus menurut incrah dan itu lama. Satu. Kasus bisa satu tahun, malah lebih kali, kan sudah mau pemilu juga. Secara etis yah mungkin bagus mundur juga. Tapi. Kalau secara yuridis tidak, sehingga tidak bisa dipaksa juga," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.