Mahfud MD: Sejak dulu tak ada kriminalisasi kebijakan
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak perlu khawatir bakal dikriminalisasi saat memberlakukan kebijakan.
Salah satu tokoh yang tergabung dalam Kelompok Punakawan pimpinan Jaya Suprana, Mahfud MD menilai, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak perlu khawatir bakal dikriminalisasi saat memberlakukan kebijakan. Mahfud menilai, sejak dulu tidak pernah ada kriminalisasi kebijakan.
Seperti diketahui, salah satu faktor minimnya penyerapan anggaran di daerah lantaran pemerintah daerah khawatir kebijakan yang diambil terkait anggaran bakal berbuntut panjang dan dipidanakan atau dikriminalisasi.
"Kebijakan itu tidak perlu diperdebatkan. Kebijakan itu bisa dikriminalisasi. Kebijakan itu tak ada kriminalisasi itu, sejak dulu," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Mahfud menambahkan, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku, maka tidak ada alasan aparat hukum menjerat pembuat kebijakan.
"Sejauh kebijakan itu murni kebijakan, itu enggak apa-apa, lakukan saja. Memang salah satunya tugas pemerintah itu agar ada kebijakan. Masalahnya kalau kebijakan itu konduktif itu sudah lain lagi," papar Mahfud.
Ancaman kriminalisasi pembuat kebijakan, lanjut Mahfud, akan berbuntut panjang dan berdampak pada berhentinya proses pembangunan Indonesia.
"Oleh sebab itu kebijakan ya enggak boleh dikriminalisasikan. Itu negara itu bisa enggak jalan, kan gitu," imbuhnya.
Mengenai instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepada jajarannya untuk membuat surat edaran (SE) bagi kepala daerah, Mahfud menilai, tanpa surat edaran pun, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan mengambil suatu kebijakan.
"(SE) Ya bagus juga. Tapi menurut saya tanpa itu pun, PP atau tanpa apa, tidak bisa dikriminalisasikan. Pada dasarnya, di dalam azas hukum (dasar hukum pembuat kebijakan) itu ada. Dalam azas pemerintahan yang baik itu salah satu dari 13 azas itu salah satunya azas pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan tanpa dikriminalisasikan," ungkap Mahfud.
Apabila saat pemerintahan berganti, kemudian pengambil kebijakan di pemerintahan sebelumnya dikriminalisasi, Mahfud menganggap hal itu sudah diwarnai unsur politis.
"Itu sudah politik itu, bukan hukum. Oleh karena itu penegakan hukumnya harus jelas," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah.
"Nanti kami kirim sampai ke daerah yang intinya itu tadi bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administratif penyelesaiannya secara administratif juga," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8).
Pramono menjelaskan, adanya kesalahan dalam mengambil kebijakan merupakan kesalahan yang bersifat administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pram mengatakan Undang-Undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
"Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi," ucap Pramono.
Baca juga:
Fahri Hamzah minta Jokowi kaji soal edaran kebijakan tak dipidana
Rupiah ambruk, Jokowi minta menteri ekonomi bikin kebijakan besar
Said Aqil laporkan hasil Muktamar NU ke Jokowi di Istana
Fadli Zon minta pemerintah tak anggap enteng ancaman krisis ekonomi
Soal calon tunggal, Jokowi konsultasi lagi dengan lembaga negara
Akrabnya Jokowi dan PM Timor Leste ngobrol santai di teras Istana
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Sikap apa yang akan Mahfud MD pertahankan jika terpilih menjadi Wakil Presiden? Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berkomitmen tetap sikap tegas dan idealis apabila nantinya terpilih menjadi wakil presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo tahun 2024-2029.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.