Mahfud MD usul gugatan UU MD3 diputus setelah kinerja Pansus Angket KPK usai
Mahfud MD usul gugatan UU MD3 diputus setelah kinerja Pansus Angket KPK usai. Hal itu bertujuan agar MK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik Pansus Angket KPK saat memberikan putusan. Mahfud meminta MK menjaga jarak karena proses yang berjalan di Pansus Angket kepada KPK bersifat politis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan MK untuk tidak mengeluarkan putusan terkait uji materi pasal hak angket di UU MD3 sebelum proses di Pansus selesai. Hal ini menyusul sikap KPK yang tetap menolak hadir dalam rapat Pansus sampai ada putusan MK tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Selasa (26/9).
"Ini saya oleh sebab itu usulkan kepada MK agar dia tidak memutuskan uji materi keabsahan Pansus sampai Pansus angket selesai," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Masukan tersebut, kata dia, bertujuan agar MK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik Pansus Angket KPK saat memberikan putusan. Mahfud meminta MK menjaga jarak karena proses yang berjalan di Pansus Angket kepada KPK bersifat politis.
"Tarik-tarikan toh nanti semuanya berakhir masa jabatannya tahun depan, DPR iya, KPK iya, itu kalau mau tabrak-tabrakan hukum. Saya usulkan MK enggak usah memikirkan itu banyak kerjaan kain. Masak kerjaan-kerjaan kayak gini," tegasnya.
Mahfud mengklaim masukannya itu akan menjauhkan bola panas terkait putusan uji materi UU MD3 dengan sikap KPK terhadap penggilan Pansus. Sebab, momentum MK mengeluarkan putusan tidak tepat.
Pakar hukum tata negara ini mencontohkan, jika MK mengeluarkan putusan yang menganulir pembentukan Pansus Angket, maka DPR akan menganggap MK takut pada KPK. Sebaliknya, jika MK membatalkan uji materi UU MD3, maka akan dicap mendapat intervensi dari DPR.
"Ndak justru membuang bola panas itu, kalau saya ya. Sudah bener MK, ndak usahlah memutus dulu gugatan materinya, situasinya tidak tepat, mutuskan apapun pasti," tukasnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau Pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode di saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga:
'Makin ke sini tingkah Pansus Angket KPK buat geleng-geleng kepala'
'Jokowi sudah beri sinyal Pansus Angket KPK mengganggunya'
Fahri Hamzah: Pansus angket DPR lebih tinggi dari KPK dan Polri
Walk out di paripurna, Demokrat nilai Fahri Hamzah langgar prosedur
Pansus Angket sebut ada pelanggaran HAM, KPK minta bukti
Ketua GMPG: Dulu cicak vs buaya, sekarang cicak vs paus
Citra DPR semakin tercoreng akibat Pansus angket KPK
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.