Mahfud Sebut KLB Tak Bisa Dibubarkan: Era SBY dan Mega Juga Tidak Bubarkan KLB PKB
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang hasilnya melengserkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, KLB memang tidak boleh dibubarkan.
Partai Demokrat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait manuver politik Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam pusaran Kongres Luar Biasa dan kudeta Partai Demokrat. Moeldoko didapuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang hasilnya melengserkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, KLB memang tidak boleh dibubarkan.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
"KLB itu dilindungi, enggak ada urusannya pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam sebuah video, Minggu (7/3).
Mahfud mencontohkan, di era Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri, KLB PKB Matori Abdul Jalil untuk mengambil kepemimpinan dari tangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak dibubarkan. Namun, Matori kalah di pengadilan.
Kemudian, pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak melakukan pelarangan ketika ada dualisme PKB versi Gus Dur dan Muhaimin Iskandar.
"Seperti halnya dulu, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLBnya Matori," kata Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menilai, sikap SBY dan Megawati bukan justru memihak KLB tersebut. Tetapi, pemerintah mengikuti undang-undang 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tapi memang di undang-undang tidak boleh. Seperti sekarang undang-undang nya sama berlaku undang-undang nomor 9 tahun 98, dokumennya jelas, pemerintah akan menilai keabsahan itu nanti," jelasnya.
Baca juga:
Mahfud MD: KLB Tidak Dianggap Secara Hukum, Saat Ini Ketum Demokrat AHY
Max Sopacua Soal Tudingan Intimidasi Ketua DPD: KLB Sudah Selesai Baru Ngomong
AHY Sindir Moeldoko Kenakan Jaket Demokrat yang Bukan Haknya
AHY Serukan Perlawanan Terhadap Kudeta Kepemimpinan Demokrat
AHY: Moeldoko Ingin Memiliki Demokrat, Tapi Tidak Mencintai