Mahkamah PPP temui Menkum HAM bahas muktamar islah
Para kader senior resah dengan perpecahan yang tak kunjung usai di tubuh PPP.
Anggota Mahkamah PPP dan sejumlah kader senior PPP mendatangi kantor Kemenkum HAM untuk menemui Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Mereka ingin membahas pelaksanaan muktamar islah yang akan dilaksanakan kepengurusan hasil Muktamar Bandung sebagai DPP yang diakui pemerintah setelah dicabutnya SK kepengurusan Muktamar Surabaya.
"Islah itu artinya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih dan syaratnya adalah mengakomodasi seluruh kedua belah pihak semuanya ingin damai ikut serta. Kecuali yang tidak ingin damai," ujar wakil ketua Mahkamah partai Muchtar Azis di kantor Kemenkum HAM, Selasa (19/1).
Muchtar mengungkapkan, mahkamah sebelumnya sudah mengajak kedua belah pihak untuk melakukan islah. Namun kubu Djan Faridz menolaknya.
"Islahlah... islahlah..." ujar Muchtar Azis yang ditemani kader senior PPP, Bachtiar Chamsyah dan Zain Badjeber.
"Kebajikan kan damai. Nah mereka tidak menginginkan. Bahkan mengancam pemerintah akan melaporkan ke mahkamah internasional," imbuh Muchtar.
Bachtiar Chamsyah juga menambahkan bahwa Menkum HAM Yasonna berterima kasih kepada mahkamah partai dan para senior yang berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik dalam bentuk muktamar islah.
"Pemerintah ingin ini diselesaikan dengan baik," ujar Bachtiar.
Bachtiar juga menegaskan, para kader senior dan mahkamah partai tidak berpihak pada salah satu kubu. "Kami prihatin dengan perpecahan ini. Kami tidak ingin partai ini terus seperti ini. Apalagi bulan Juni persiapan untuk pilkada tahap kedua akan segera dimulai. Jadi jangan lagi seperti yang dulu ada dua kepengurusan. Itu akan merepotkan sekali. Ini yang ada kesepahaman dengan mahkamah partai dengan pak menteri," tuturnya.
Baca juga:
Akhiri konflik, PPP kubu Romi siapkan Muktamar Islah
Belum juga disahkan, PPP kubu Djan Faridz datangi lagi Kemenkum HAM
PPP kubu Djan ancam tuntut Menkum HAM ke mahkamah internasional
Surat mahkamah partai PPP, alasan Menkum HAM belum sahkan kubu Djan
Bawa surat Mbah Moen, Djan minta Jokowi sahkan PPP Muktamar Jakarta
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.