MAKI ungkap foto Setnov & Luhut Pandjaitan bersama terdakwa e-KTP
MAKI ungkap foto Setnov & Luhut Pandjaitan bersama terdakwa e-KTP. Oleh karenanya, MAKI menilai, Setnov telah melakukan kebohongan publik dengan mengaku tak mengenal Irman. Apalagi, di sidang juga terungkap Setnov pesan agar Irman jika ditanya KPK ngaku tak kenal dirinya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sore ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke MKD untuk melengkapi berkas laporan soal dugaan kebohongan publik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi e-KTP.
Saat ke MKD, Boyamin membawa bukti foto untuk membantah kesaksian Setnov bahwa dirinya tak mengenal mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa korupsi e-KTP, Irman. Dia menduga, Setnov dan Irman sudah saling kenal sejak lama.
Di foto itu, Irman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi terlihat berjalan berdampingan dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu bertugas sebagai Menko Polhukam. Di samping kanan Luhut, nampak Setnov mengikuti keduanya dari belakang. Foto itu, kata Boyamin, diambil saat ketiganya meninjau bencana kabut asap di Jambi pada 2015 silam.
"Ini ada foto menunjukan kegiatan di Jambi 2015, menyatakan tidak kenalnya kan sampai dua minggu kemarin. Ini saya punya foto di akhir 2015 Pak Irman dan Setnov melakukan peninjauan saat Pak Irman jadi Plt Gubernur Jambi," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).
"Ketika jumpa pers Setnov ngaku enggak kenal ternyata akhir 2015 mereka melakukan kegiatan di Jambi untuk meninjau asap. Dan pada saat itu saya dapat bocoran orang sana, mereka berbicara akrab bahkan Setnov memuji pidato Irman 'woiyalah mantan Dirjen'," sambungnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
MAKI adukan Setya Novanto ke MKD DPR ©2017 Merdeka.com
Oleh karenanya, MAKI menilai, Setnov telah melakukan kebohongan publik dengan mengaku tak mengenal Irman. Apalagi, Setnov disebut Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini telah memintanya menyampaikan ke Irman agar seolah tak mengenal dirinya. Dan, Diah mengaku pernah ketemu Setnov saat bertemu di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.
"Saya bicara, Setnov tiga minggu lalu enggak kenal Irman, bohongnya di situ ternyata dia kenal 2015. Ini terkait atau tidaknya dengan e-KTP urusan lain. Saya hanya permasalahkan ketika dia berbohong dan juga ada pertemuan di Hotel Grand melia oleh Bu Diah nah ini juga saksi," tegasnya.
Permintaan itu dinilai sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang berlangsung di Pengadilan. Pihaknya menyebut cara Setnov itu telah melanggar kode etik dewan dimana menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan.
"Nah ini kan sudah masuk ke ranah anggota yang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi ini kode etik," tandas dia.
Boyamin menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan Setnov yaitu meminta pemenang tender proyek e-KTP Andi Narogong untuk memberikan yang sama. Dimana, hubungan Andi dan Ketum Partai Golkar itu hanya sebatas urusan jual beli kaos bukan proyek e-KTP.
"Kemudian juga meminta kepada Andi Narogong penyeregaman jawaban bahwa hubungan keduanya hanya urusan kaos bukan e-KTP bahwa Setnov dan Andi hanya jual beli kaos," ujarnya.
"Penyeragaman jawaban kepada Irman dan Andi bahwa ini hanya urusan kaos, masa pertemuan beberapa kali cuma urusan kaos? Artinya ini dugaan menghalang-halangi penyidikan dan proses di KPK maupun Tipikor," beber Boyamin.
Selain melengkapi berkas, Boyamin juga menambah laporan terkait dugaan keterlibatan Setnov dalam menggiring anggaran proyek Proyek Mambis. Proyek Mambis adalah proyek pengadaam teknologi pengungkapan identitas melalui sidik jari di 13 provinsi. Pengadaan proyek itu diketahui ikut melibatkan Andi Narogong.
Laporan itu diajukan berdasarkan temuan dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mengungkapkan ada peran anggota DPR berinisial SN menggiring anggaran sebesar Rp 600 miliar dalam proyek itu.
"Satu laporan lagi yaitu menurut Pak Neta S Pane IPW adalah andi narogong menggiring anggaran di proyek Mabes Polri senilai Rp 600 miliar. Saya juga sudah nemuin Pak Neta kalau inisialnya SN. Nah SN itu siapa biar ditindaklanjuti MKD terkait penggiringan anggaran, karena kan istilah penggiringan anggaran sudah familiar di gedung ini (DPR)," jelas dia.
Dia menengarai, Setnov juga ikut melobi petinggi Mabes Polri agar proyek Mambis digarap oleh Andi. MAKI menyebut, Setnov menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun dinilai melanggar kode etik dewan.
"Kenapa digiring anggaran? Karena berdasarkan Neta tidak ada usulan dari Mabes Polri untuk proyek Mabis Rp 600 miliar. Nah Setnov ini melobi petinggi Polri yang minta proyek ini digarap Andi Narogong," pungkasnya.
Baca juga:
KPK telusuri sumber dana USD 200 ribu milik Andi Narogong
KPK klaim tak takut adanya intervensi untuk bongkar kasus e-KTP
Penyidik KPK pastikan tak ada tekanan saat periksa Miryam S Haryani
Dituding saksi e-KTP lakukan intimidasi, KPK akan bawa bukti rekaman
Ketua fraksi di DPR jadi kunci buat bongkar kasus e-KTP
Uang korupsi e-KTP juga mengalir ke Kementerian Keuangan
Bamsoet bantah pernyataan Miryam ditekan penyidik KPK hingga diare