Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Jadi 5 Tahun, Demokrat: Tidak Semua Diatur Negara
Demokrat menilai masa jabatan ketua umum partai politik tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat publik atau misal Kepala Negara dan Kepala Daerah. Ketua umum partai polisi memiliki aturan yang sangat tergantung kepada struktur di dalam partainya.
Partai Demokrat tidak sepakat terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik khususnya mengenai masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Demokrat menilai masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diurus internal partai politik tersebut sebagai proses demokrasi bukan oleh negara.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
-
Mengapa Partai Demokrat akan membahas arah politiknya? "Nah kita akan melangkah ke mana? Karena ini nasib bangsa dan negara yang sedang kita perjuangkan, tentu kita akan dalami betul setiap data dan fakta serta harapan dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik,"
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
"Menurut saya, biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya, sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," kata Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6).
Tidak Bisa Disamakan dengan Pejabat Publik
Menurut Herman, gugatan yang dilayangkan Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta itu tidak relevan ke MK. Sebab, pimpinan partai politik sama saja seperti organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa, organisasi misalkan organisasi masyarakat lama dibatasi, kan enggak juga gitu," papar dia.
Dia melanjutkan, masa jabatan ketua umum partai politik tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat publik atau misal Kepala Negara dan Kepala Daerah. Ketua umum partai polisi memiliki aturan yang sangat tergantung kepada struktur di dalam partainya.
"Ketua umum partai itu diatur oleh statuta-nya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri. Sehingga tidak bisa diatur oleh Negara," tutur Herman.
Dinilai Ciptakan Dinasti Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan judicial review (JC) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta.
Gugatan itu diterima pada Rabu 21 Juni 2023, yang dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan. Dalam gugatannya, mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.
"Demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin (ketua umum) partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," sebagaimana alasan yang tertuang dalam permohonan, diunduh lewat situs resmi MK, Senin (26/6).
Dengan mengambil contoh, bahwa kedua pemohon merasa dirugikan dan kehilangan haknya dalam menyampaikan pendapat akibat adanya kekuasaan yang begitu besar di tangan ketua umum yang cenderung bersifat otoritarianisme.
"Hal ini secara nyata terbukti dengan penentuan Capres dan Cawapres dari Partai PDIP yang hanya ditentukan oleh Ketua Umumnya, bahkan Joko Widodo selaku kader partai sekaligus menjabat sebagai presiden Indonesia telah mengusulkan beberapa nama untuk menjadi Cawapres. Namun keputusan tetap berada dalam tangan ketua umum," katanya.
Adapun akar masalah itu, kata para pemohon dalam beleid gugatannya, karena UU Partai Politik tidak mewajibkan agar AD dan ART mengatur mengenai batasan masa jabatan pimpinan partai politik. Hal itu dipandang berimplikasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan terciptanya Dinasti dalam Tubuh Partai Politik
"Bahwa design UU Partai Politik cenderung menempatkan partai Politik sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal dari partai itu sendiri," katanya.
"Jikalaupun terdapat pengawasan internal namun hanya diatur melalui AD dan ART partai yang bersangkutan dengan memunculkan organ internal yang penamaannya berbeda-beda setiap partai politik. Namun demikian, organ internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan partai politik, dalam hal ini ketua umum," tambah dia.
Terlebih secara secara mayoritas sistem pemerintahan internal organisasi partai politik di Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin (sistem satu komando). Sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Partai Politik berada di tangan pemimpin tertinggi.
"Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan Pimpinan Partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang," ujarnya.
Hal ini tentunya, dinilainya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang seharusnya menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power. Sesuai prinsip limitasi kekuasaan lewat pemaknaan baru terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik.
"Dengan menambahkan ketentuan baku mengenai periodesasi dan masa jabatan ketua umum partai politik. Apabila masa jabatan Pimpinan partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik," katanya.
Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Agar diubah menjadi:
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
(mdk/gil)