Masa jabatan wapres digugat ke MK, Ketum PAN sebut JK cukup 2 kali menjabat
"Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali enggak boleh. Jelas. Capres enggak bisa cawapres enggak bisa," kata Zulkifli.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan ini berkaitan dengan wacana Jusuf Kalla (JK) yang kembali digadang-gadang menjadi calon wakil presiden lebih dari dua periode. Tetapi, realisasi wacana tersebut itu terhalang oleh Undang-Undang Dasar yang dianggap masih multitafsir.
Mendengar ada gugatan tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menghormati adanya gugatan itu. Namun, menurutnya, tetap tidak boleh Wakil Presiden menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.
"Ya saya hormat saja itu hak orang demokrasi. gugat menggugat yah. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman Gubernur dua kali enggak boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).
"Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali enggak boleh. Jelas. Capres enggak bisa cawapres enggak bisa," sambungnya.
Menurutnya JK juga sudah menyatakan tidak akan kembali maju sebagai wakil presiden di Pilpres 2019. Karena itu Zulkifli menilai gugatan tersebut sebagai semangat yang berlebihan. Tetapi Zulkifli menyerahkan sepenuhnya pada MK.
"Pak JK juga terang menderang mengatakan 'Ah saya sudah istirahat dua kali' dan kita hormati Pak JK jadi saya kira karena semangat yang berlebihan. Tapi kita percaya pada MK lah untuk menilai itu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Baca juga:
Agung Laksono harap MK tolak uji materi masa jabatan presiden-wapres
Ketua MK tolak tanggapi peluang JK boleh maju di Pilpres 2019
Pansel buka pendaftaran calon Hakim MK
Ketua MPR: Konstitusi tegak jika korupsi bisa diberantas
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3