Masih malu-malu, Risma siap lepas status PNS demi maju Pilwali
"Lihat warga seperti apa? Apa memang mereka mau saya maju lagi atau tidak," ucap Risma diplomatis.
Meski belum terbuka, Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini mengisyaratkan akan kembali maju di Pilwali Surabaya yang akan digelar serentak bulan Desember 2015 mendatang. Isyarat ini terbaca ketika dia menyatakan siap menjalankan aturan yang mewajibkan dirinya untuk melepas status pegawai negeri sipil (PNS) yang masih disandangnya, meski non-aktif.
"Saya siap mengikuti aturan itu. Karena saya mengerti aturannya kok, dan memang harus ditaati aturan itu. Soal aturan itu saya memang sudah tahu lama," tegasnya kepada wartawan, Jumat (13/3).
Meski mengaku siap menanggalkan status PNS-nya, Risma masih 'malu-malu' mengatakan kesiapannya maju di Pilwali Surabaya 2015. Hanya saja, perempuan kelahiran Kediri ini tetap mengakui kalau dirinya masih menunggu reaksi dan sikap warganya, jika memang menghendaki dirinya kembali memimpin Kota Pahlawan untuk lima tahun lagi.
"Lihat warga seperti apa? Apa memang mereka mau saya maju lagi atau tidak," ucapnya diplomatis.
Seperti diketahui, pada Pilwali 2010 lalu, Risma yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpasangan dengan Bambang Dwi Hartono sukses memenangi perebutan kursi L 1 (Surabaya 1).
Kemudian, Risma dinilai gagal menjalin komunikasi politik dengan partai pengusungnya, sehingga muncul isu, kalau pada Pilkada 2015 mendatang, dia tidak akan diusung lagi oleh PDIP, yang lebih fokus menggarap kader internal dari pada di luar kader partai. Namun, hari ini, Ketua DPC PDIP Surabaya, Wisnu Sakti Buana, yang juga menjabat sebagai wakil wali kota menggantikan Bambang yang mundur karena maju di Pilgub Jawa Timur 2013, mengatakan kalau partainya masih berniat mengusung Risma. Karena menurutnya, keputusan ada di tangan DPP PDIP, dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Sementara terkait aturan baru Pilkada, dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), menyebut, PNS Polri dan TNI yang ingin maju, harus menanggalkan statusnya saat mendaftar sebagai calon. Sedangkan jabatan terakhir Risma adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko). Setelah terpilih sebagai wali kota, Risma masih tercatat sebagai PNS, meski non-aktif.