Mau rujuk dengan kubu Djan, PPP kubu Romi tunggu Menkum HAM cabut SK
Kedua kubu masih saling klaim berhak memimpin PPP karena Menkum HAM belum cabut SK kepengurusan kubu Romi.
Kisruh PPP belum menemukan titik terang meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kubu Suryadharma Ali (SDA). PPP kubu muktamar Surabaya belum mengambil keputusan apapun karena masih menunggu Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
"Belum ada kabar dari Menkumham (cabut SK Muktamar Surabaya)," kata Sekjen PPP kubu Romi, Aunur Rofiq kepada merdeka.com, Rabu (11/11).
Rofiq menegaskan, kalau nantinya Menkum HAM mencabut SK kubunya, maka di situlah muncul jalan untuk penggabungan kembali kedua kubu. Sebab secara tidak langsung yang akan dipakai ialah SK Muktamar Bandung 2009.
"Kalau SK itu sudah dicabut, baru nanti tentu pihak yang menyandang kewenangan dalam pengesahan pengurus parpol kan Menkum HAM. Tentu kalau SK itu dicabut, SK yang sebelumnya akan hidup kembali. Jadi SK itu dicabut untuk menghidupkan SK sebelumnya. Nanti kita lihat dari Menkum HAM," ungkapnya.
Namun Rofiq enggan menjelaskan apakah sejauh ini sudah ada kompromi antar kedua kubu. Menurutnya hal tersebut mengalir saja dan tak bisa disampaikan ke publik.
"Kalau itu kan (pertemuan kedua kubu) tidak perlu dipublikasi. Kalau itu kan harus antar kedua pihak saja. Itu tidak bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah terbuka kan boleh, kan ada saatnya terbuka, ada saatnya belum," terangnya.
Selain mempersiapkan menjelang Pilkada serentak 2015, kubunya masih sibuk dengan banyaknya tugas partai. "Kalau kubu satunya saya enggak tahu sibuk apa. Kalau kita ya ada banyak kegiatan, nanti ada tamu dari luar. Ada yang kita harus temui," tuturnya.
Rofiq mengakui bahwa ada keinginan besar dari kubunya untuk menghilangkan perseteruan sengketa partai. Dia ingin ada islah yang menggabungkan kedua kubu.
"Itu merupakan jalan terbaik. Langkah lain juga tidak menutup kemungkinan," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP versi Muktamar Surabaya meminta Romahurmuziy mengambil langkah politik dan hukum dalam menyikapi putusan kasasi terkait konflik internal partai itu. Tiga opsi yang direkomendasikan dalam rapimnas adalah pengupayaan islah atau rekonsiliasi di luar pengadilan, menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK), atau melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi.
Untuk melaksanakan rekomendasi itu, peserta rapimnas membentuk tim 7 yang terdiri atas Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin, dan Soleh Amin.