Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter
Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
"Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tetap kita daftar. Tidak dibedakan, seorang disabilitas dengan gangguan mental bisa nyoblos syaratnya punya rekam data e-KTP," kata Komisioner KPU Jateng, Ikhwanuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/11).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Ikhwanuddin menyebut pemilih gangguan jiwa nantinya akan menyerahkan surat keterangan dokter untuk mengikuti pencoblosan.
"Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi dokter tidak boleh ikut serta pencoblosan," katanya.
Sampai saat ini jumlah pemilih masih dalam pendataan. Sehingga jumlah yang ikut berpartisipasi dalam pemilu 2019 juga masih bertambah.
"Masih bisa bertambah jumlah Daftar Pemilih Tetap nya. Sebab masih lama harinya dan petugas masih mendata," ujarnya.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, pelibatan penderita gangguan mental demi meningkatkan partisipasi pemilu di Pemilu 2019. Mereka, tambahnya akan diberi fasilitas TPS seperti pemilih pada umumnya.
"TPS didirikan kalau di daerah ada pemilihnya, minimal 300 orang sesuai di PKPU," kata Yulianto.
Baca juga:
Penjelasan Ketua KPU Soal Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Timses Jokowi Setuju Penyandang Disabilitas Mental Diberi Hak Pilih
Ma'ruf Upayakan Disabilitas Tak Didiskriminasi soal Hak Pilih
Alasan Penderita Gangguan Jiwa Harus Masuk DPT Pemilu, Ini Penjelasannya
Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016
Jelang Pilpres, KPU Karawang Data Penderita Disabilitas Mental
Kemendagri Imbau Pemda Bantu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2019