Mendagri: Draf revisi UU Pilkada sudah selesai
Poin revisi pejabat harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan menjadi kepala daerah, masih menjadi perdebatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, draf revisi Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah sudah rampung. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkum HAM.
"Draf sudah selesai, sekarang sedang harmonisasi dengan Menkum HAM. Kami masih serap semua pihak. Telah disampaikan ke presiden," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Tjahjo berharap awal persidangan berikutnya sudah bisa dibawa ke DPR untuk dibahas. Sebab dalam waktu dekat yaitu 14 Maret DPR memasuki masa reses. "Draf tidak ada ganjalan. Kalau belum ada kesamaan antara DPR, masih bisa dibahas," tuturnya.
Menurut Tjahjo, sejauh ini yang masih menjadi perdebatan adalah poin revisi pejabat negara harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Menyamakannya masih pro-kontra, terkait PNS dan DPR harus mundur. MK sudah memutuskan harus mundur, terkait DPR dan PNS harus mundur," ucapnya.
(mdk/noe)