Mendagri pantau pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua
"Saya sendiri maupun Pak Dirjen Otda sudah berkomunikasi dengan daerah," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah masih menunggu progres pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Tak terkecuali mereka yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa perpanjangan waktu pendaftaran yang berakhir hari ini, Senin (3/8).
"Sampai sore ini pemerintah menunggu bagaimana hasil pendaftaran tahap kedua pilkada," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/8).
Meski demikian, Tjahjo mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk membicarakan berbagai opsi yang bisa ditempuh apabila masih ada daerah yang tetap hanya memiliki satu pasang calon.
"Saya sendiri maupun Pak Dirjen Otda sudah berkomunikasi dengan daerah, baik kepala daerah pasangan daerah yang baru satu, dengan beberapa pimpinan partai politik, dan rapat Menko Polhukam kemarin juga sudah menyiapkan draf beberapa opsi seandainya masih ada daerah yang belum memenuhi syarat dua pasang calon," jelas Tjahjo.
Menurut Tjahjo, potensi daerah hanya memiliki satu pasangan calon tidak hanya terjadi di 9 daerah yang sedari awal hanya memiliki satu pasang calon, melainkan di daerah-lain yang sudah memiliki calon lebih dari dua. Pasalnya, ada potensi salah satu calon berhalangan tetap sebelum pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang.
"Termasuk juga yang 288 yang sudah memenuhi persyaratan ini, seandainya hanya dua pasang calon ini, satu pasang calon berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat dianggap KPU gak penuhi persyaratan," ucap Tjahjo.
Sejauh ini, lanjut Tjahjo, KPU akan berpegang teguh pada aturan seandainya masih ada daerah yang masih hanya memiliki satu pasangan calon.
"KPU tetap masih akan berpegang pada Undang-Undang dan Peraturan KPU kalau seandainya ada daerah yang calon pasangannya tidak memenuhi syarat masih menggunakan apa yang masih menjadi pendapatnya yaitu ditunda sampai 2017," ujar Tjahjo.
Meski demikian, KPU tidak menutup diri dari opsi-opsi yang dimiliki pemerintah.
Baca juga:
Kemesraan Arumi Bachsin dampingi Emil Elestianto lapor harta ke KPK
Hari pendaftaran terakhir,KPU terima 2 pasangan buat Mongondow Timur
Usung Abror di Pilkada Surabaya, Demokrat yakin kalahkan Risma
Terima pasangan Ahmad-Aep, KPU Kabupaten Serang dinilai langgar PKPU
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.