Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen
Pernyataan Tjahjo tersebut sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah. Sebab, syarat dalam UU Pilkada dinilai saat ini sudah ideal.
"Makanya, pemerintah mengambil posisi belum ada perubahan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/4).
Pernyataan Tjahjo tersebut sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5 sampai 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.
"Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK. Saya khawatir kalau ada yang menggugat judicial review ke MK itu akan dikembalikan lagi," jelas dia.
Kendati demikian, Tjahjo tetap menghargai sejumlah fraksi di DPR yang menghendaki syarat tersebut diubah.
"Makanya kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi lain yang ingin 6,5-10 atau 10 nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya ke mana," ungkapnya.
Baca juga:
Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Revisi UU Pilkada, Tjahjo sebut soal status tersangka ada perdebatan
Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat bentuk Panja UU Pilkada
Pemerintah sudah serahkan draf revisi UU Pilkada ke DPR
Ini 7 putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi kedua UU Pilkada
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Gimana sih proses Pilkada? Proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.