Mendagri Tito Tegur 67 Kepala Daerah Diduga Tidak Netral di Pilkada 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia. Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indonesia. Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.
"Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," tegas Tito dalam siaran persnya, Minggu (1/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Tito menambahkan, tegurannya sudah disampaikan tertulis oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, tertanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Sebagai informasi, teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Berikut kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran, selain Risma adalah sebagai berikut:
Gubernur Jambi
Gubernur Jawa Timur
Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Lampung
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Sulawesi Barat
Gubernur Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Utara
Bupati Asahan
Bupati Asmat
Bupati Bandung
Bupati Banggai
Bupati Banjar
Bupati Boven Digul
Bupati Bulukumba
Bupati Buton Utara
Bupati Cianjur
Bupati Dompu
Bupati Gowa
Bupati Halmahera Timur
Bupati Indragiri Hulu
Bupati Jember
Bupati Kepulauan Meranti
Bupati Kepulauan Selayar
Bupati Konawe
Bupati Konawe Utara
Bupati Kuantan Singingi
Bupati Limapuluh
Bupati Lingga
Bupati Lombok Utara
Bupati Majene
Bupati Mamberamo Raya
Bupati Maros
Bupati Merauke
Bupati Mojokerto
Bupati Muaro Jambi
Bupati Muna
Bupati Muna Barat
Bupati Nias Selatan
Bupati Pandeglang
Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Bupati Pasangkayu
Bupati Pelalawan
Bupati Pesisir Barat
Bupati Sidoarjo
Bupati Sijunjung
Bupati Simalungun
Bupati Solok
Bupati Sukabumi
Bupati Sumba Timur
Bupati Supiori
Bupati Tana Toraja
Bupati Tasikmalaya
Bupati Tojo Una-una
Bupati Toli-Toli
Bupati Wakatobi
Walikota Batam
Walikota Binjai
Walikota Bontang
Walikota Makassar
Walikota Mataram
Walikota Pariaman
Walikota Samarinda
Walikota Solok
Walikota Surabaya
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendagri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Paslon yang Melanggar Aturan Pilkada
Mendagri Nilai Kampanye Bermasker Lebih Efektif dari Memasang Baliho
Mendagri Minta Warga di Zona Merah Tak Mudik atau Liburan saat Cuti Bersama
Libur Panjang Oktober, Mendagri Minta Masyarakat Tak Berlibur ke Puncak atau Bandung
Mendagri Imbau Masyarakat Tes PCR Covid-19 Sebelum Berlibur ke Luar Kota