Menko Polhukam Sebut Jokowi akan Membuat Omnibus Law UU ITE
"Tetapi kemudian arahan Presiden kita buat nanti Omnibus Law untuk itu semua yang sekarang ini kita sedang berbicara tentang UU yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat," sambungnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bermaksud membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lebih menyeluruh dalam cakupan Omnibus Law.
"Dalam rapat kabinet terakhir memang ada usulan begini, Pak kenapa kok kita mau merevisi UU ITE. Kok tidak sekalian seluruhnya? Gitu. Misalnya gini, ini kan sekarang ada UU tentang keamanan udara, ada masalah intelijen dari pihak luar, ada rahasia pribadi dan rahasia konsumen, ada penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang. Nah kenapa tidak dibuat sekalian itu? Di dalam sidang kabinet muncul begitu," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
"Tetapi kemudian arahan Presiden kita buat nanti Omnibus Law untuk itu semua yang sekarang ini kita sedang berbicara tentang UU yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat," sambungnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah akan membuat sejumlah aturan masuk dalam UU ITE lewat Omnibus Law. Hanya saja, keterbatasan waktu membuat eksekusi niatan tersebut masih tertunda.
"Apakah yang ini, yang banyak ini, kalau sekarang terjadi tidak bisa dihukum? Bisa. Sudah ada hukumnya. Tapi sektoral. UU-nya ini sendiri, UU Intelijen sendiri, UU ini sendiri, UU ini sendiri. Besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung dari kesluruhan masalah-masalah ITE," kata Mahfud.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
DPR Minta Pemerintah Tak Berlarut-larut Bahas Revisi UU ITE
Menkum HAM Tegaskan Revisi UU ITE Mempersempit Penegak Hukum Menafsirkan Pasal Karet
Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021
Hapus 4 Pasal Karet, Pemerintah Segera Luncurkan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
Ini 4 Pasal yang Akan Direvisi di UU ITE