Menkum HAM: RUU Larangan Minol Usulan Beberapa Anggota DPR, Kajian Masih Panjang
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly buka suara soal polemik Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut Yasonna, pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU tersebut ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, RUU tersebut masih sebatas usulan sebagian anggota DPR.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Menurut Yasonna, Badan Legislasi DPR juga belum satu suara terkait RUU Minuman Beralkohol tersebut. Maka dari itu, menurut Yasonna, pemerintah masih akan melihat lebih dahulu perkembangannya seperti apa.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," ucap Yasonna.
Yasonna juga meminta masyarakat tak perlu terlibat lebih jauh dalam polemik ini mengingat sebuah RUU masih harus melewati proses panjang.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata dia.
Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.
Baca juga:
Wasekjen MUI Harapkan RUU Minuman Beralkohol Segera Disahkan
MUI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Perlu Jadi Kontroversi
PKS Minta Calon Kepala Daerah Diusung Ikut Kawal RUU Minuman Beralkohol
PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan
Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pengusaha Beberkan Manfaat Minol untuk Ekonomi