Menkum HAM sebut masa jabatan Agung Laksono hanya sampai 2016
Yasonna berharap antara Agung dan Ical dapat segera bersatu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan bahwa masa jabatan Agung Laksono menjadi Ketua Umum Partai Golkar hanya sampai 2016. Yasonna mengatakan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan berharap kedua kubu yang berseteru antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono bisa islah.
Selain itu, Yasonna menyatakan, ada kewajiban bagi kubu Agung untuk mengakomodir kubu Ical. Hal ini juga berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai.
"Ada ketentuan dari Makamah Partai bahwa kepengurusan Munas Ancol mengakomodasi secara selektif. Artinya mereka harus melobi kubu Pak Aburizal dan ini sepenuhnya islah. Endingnya nanti Munas 2016," kata Yasonna usai menemui Ketua MPR, Zulkifli Hasan, Kamis (12/3).
Dia melanjutkan, dengan dibentuknya Munas tersebut maka perselisihan antara Ical dan Agung akan cepat selesai dan tidak terjadi lagi perpecahan di Partai Golkar. "Saya hanya mengimbau, karena dua-duanya sahabat saya," jelasnya.
Yasonna mengatakan, hasil kajian keputusan Menkum HAM ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, soal kepengurusan partai Golkar. "Hari ini akan ada rapat terbatas dengan Presiden, nanti saya akan jelaskan sebaik-baiknya dengan beliau," tandasnya.