Menteri Tjahjo sebut temuan BPK soal pilkada sudah diklarifikasi KPU
BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraan pilkada serentak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya telah mengklarifikasi hampir semua laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Pemerintah membantu secepatnya menyelesaikan klarifikasi terhadap berbagai temuan BPK, karena ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Dan KPU juga sebenarnya sudah mendekati 90 persen terkait perbaikan-perbaikan yang dinilai BPK masih bermasalah," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/7).
Mendagri menjelaskan terkait pos anggaran di daerah untuk pilkada, payung hukum untuk pencairan dana tersebut sudah dipenuhi oleh semua pemda yang akan menggelar pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Lanjut Tjahjo, pemerintah daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan pilkada bukan merupakan halangan untuk penundaan pilkada.
"Ini payung hukumnya juga sudah kuat semua, anggaran daerah sudah tercukupi menggunakan metode hibah dan tidak mengambil dari pos strategis atau pos skala prioritas," katanya seperti dilansir Antara.
Dia menjamin untuk daerah yang belum menyepakati NPHD anggaran pengawasan secepatnya naskah perjanjian akan diterbitkan.
"Sekarang tinggal delapan daerah yang belum mengeluarkan NPHD dengan pihak panwaslu dan bawaslu provinsi. Kami akan dorong dan menjembatani darrah itu terkait ada permasalahan apa sampai belum diteken NPHD-nya," ujarnya.
Dalam laporan keuangan KPU terkait pilkada, BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraannya, yaitu:
1. Penyediaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.
2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.
4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Loyalis Ical di DPR kencang goyang pilkada serentak ditunda
KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK
Golkar sudah islah, PPP masih sibuk berunding jelang pilkada
Demokrat tak hadir pertemuan pimpinan parpol di rumah JK
Ical sebut dua kubu Golkar masih jaring calon kepala daerah
JK pastikan tidak ada parpol yang ingin menunda pilkada serentak
Warga Minahasa Tenggara minta PDIP tak calonkan bupati jadi wagub
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.