MK harus siapkan aturan baru jika setuju ambang batas capres di UU Pemilu
MK harus siapkan aturan baru jika setuju ambang batas capres di UU Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus membuat aturan baru bila menyetujui aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti. Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian menilai, aturan baru itu sebagai konsekuensi.
"Apabila MK menyetujui aturan soal presidential threshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif," kata Alfan saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
"Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama," tambahnya.
Alfan menjelaskan, bisa saja kemudian MK memberikan penjelasan tapi pelaksanaan Pemilu legislatif dengan Pemilu presiden tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu lama seperti pelaksanaan konvensional yang sudah terjadi pasca reformasi.
"Walaupun kemudian jarak antara Pemilu legislatif dengan Pilpres itu tidak selama seperti konvensional yang lalu, bisa saja sekitar seminggu kemudian (usai Pileg) dilaksanakan Pilpres,"ujar Alfan.
"Tetapi teknisnya juga agak rumit sebab harus diketahui dulu secara pasti, kecuali basis perhitungan presidential threshold dilihat dari quick count, maka bisa dilakukan Pilpres seminggu kemudian, tapi kalau menggunakan basis datanya hasil hitungan KPU kan bisa memakan berbulan-bulan juga," sebut dia.
Oleh karena itu, sambung dia, konsekuensi bila kemudian MK menyetujui adanya PT dalam Pemilu serentak, kemungkinan akan kembali pada Pemilu yang lalu.
"Saya tidak punya gambaran, tetapi konsekuensinya bila kemudian MK memutuskan setuju adanya PT dengan hasil pijakan Pemilu 2014, mau tidak mau memang masyarakat akan banyak kecewa tetapi itu menjadi ketetapan hukum yang harus dilaksanakan," pungkasnya.
Baca juga:
Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
Gerindra minta hakim MK adil putuskan gugatan UU Pemilu
KPU harap MK putuskan gugatan UU Pemilu secepatnya
Komisi II DPR ingin gelar simulasi nasional sebelum UU Pemilu diterapkan
Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.