MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen
Hakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Hakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sidang lanjutan terhadap uji materiil Pasal 414 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (20/11).
Sidang lanjutan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan 124/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Namun, DPR berhalangan hadir sehingga sidang hanya membacakan surat keterangan pemerintah.
- Sowan ke H Halim Palembang, Ganjar Diskusi soal Hak Tanah Rakyat hingga Perlindungan Pekerja
- 4 Periode di DPR & Pilih Pensiun, Herman Hery Ungkap Mitra Utama Bertugas di Parlemen
- Gagah Tanpa Seragam Dinas, Kapolri Jenderal Sigit Turun ke Taman Ajak Tamu Penting Tanam Pohon
- Dari Giring hingga Hary Tanoe, Ini Daftar Ketua Umum Parpol Jadi Caleg DPR 2024
Pelapor uji materi adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Partai Ummat. Keduanya mempermasalahkan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen.
Dalam sidang ini, Saldi merasa kurang puas dengan keterangan dari presiden. Menurutnya, hal-hal yang disampaikan sudah sangat umum dan belum memberi jawaban atas persoalan yang dipermasalahkan pelapor.
"Setelah saya ikuti keterangan pemerintah tadi, itu sebetulnya sangat umum. Padahal di dua permohonan ini mengapa kami putuskan untuk dibawa ke pleno karena ada hal-hal menarik yang perlu penjelasan detail," kata Saldi dalam sidang.Saldi pun meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan memilih empat persen untuk dijadikan ambang batas parlemen.
"Mengapa memilih empat persen? Tadi logikanya selalu dikatakan ini untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu tapi nyatanya kan tidak begitu," ujar Saldi.
Selain itu, Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan alasan penulisan ambang batas parlemen di UU Pemilu tidak menyertakan jumlah kursi di DPR.
"Dalam Undang Undang Pemilu selalu diletakkan suara sah secara nasional kemudian digarismiringkan dengan jumlah kursi di DPR. Nah mereka minta mengapa untuk parliamentary threshold soal itu, itu hanya pakai satu aja, suara sah secara nasional, tidak membandingkan dia dengan jumlah kursi di DPR," jelas Saldi.
"Nah tolong itu diberikan penjelasan, supaya kami nanti bisa menilai apakah MK akan menggunakan seperti yang ada dalam rumusan ini atau akan memadukan dengan model suara sah secara nasional digarismiringkan dengan persentase kursi di DPR," sambung Saldi.
Menanggapi itu, kuasa dari Presiden mengaku akan menjelaskan hal tersebut dalam penjelasan tertulis yang bakal disampaikan ke MK.
Lebih lanjut, sidang lanjutan akan digelar pada Senin (11/12) pukul 10.30 WIB mendatang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan keterangan ahli dari para Pelapor.