Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023.
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 resmi ditetapkan dengan nilai Rp3.515.325. Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menjelaskan kenaikan UMK tersebut, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.
"Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp3,3 jutaan menjadi Rp3,5 juta sekian," ungkap Ardiansyah, Kamis (30/11/2023).
Kenaikan Upah Minimum se- Kaltim resmi ditetapkan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun ketetapan kenaikan UMK diberikan terhadap 9 dari 10 wilayah Kabupaten/Kota diKalimantan Timur (Kaltim).
Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum terhadap 6 kabupaten dan 3 kota se-Kaltim itu melalui konferensi pers.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, Akmal menyampaikan UMK tahun 2024 di 6 kabupaten dan 3 kota se – Kaltim, naik dengan rata-rata presentasi kenaikan senilai 4,31 persen.
Penetapan UMK tersebut sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.
"Memang penyesuaian upah minimum ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," ujar Akmal.
Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, menurut Rozani, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum bisa menentukan UMK. Hal itu lantaran Mahakam Ulu belum membentuk kelembagaan hubungan industrial.
Berikut daftar 9 kabupaten/kota beserta nilai UMK yang ditetapkan per 2024, dan jumlah presentasi kenaikan dari tahun sebelumnya:
1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik jadi Rp3.497.124,13 atau 5,04%
2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan jadi Rp.3.475.595 atau 4,55%.
3. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp.3.549.307,67 atau 3,81%.
4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 jadi Rp.3.536.506,28 atau naik 4,18%.
5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp.3.515.324 atau kenaikan 4,74%.
6. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 jadi Rp.3.711.017,82, naik 4,50%.
7. Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau 3,40%.
8. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 jadi Rp.3.715.817,74 atau naik 4,35%.
9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297 atau kenaikan 4,26%.