MK sudah Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.
Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didaftarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.
Terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.
Baca juga:
Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Dinilai Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Inilah Profil Tim Hukum Prabowo dan Jokowi Akan Beradu di MK
Profil 9 Hakim MK yang Akan Mengadili Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Otto Hasibuan Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Persiapan Sengketa ke MK?
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat