MK Tolak 15 Pihak yang Mendaftar Sebagai Pihak Terkait
Tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud Usman terhadap penolakan pihak terkait.
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6), di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum memimpin sidang, Ketua Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, ada 15 pihak mengajukan diri sebagai pihak terkait namun ditolak.
"Permohonan dari 15 pemohon tidak dapat kami terima," katanya saat membuka sidang, Jakarta, Jumat (14/6).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud Usman terhadap penolakan pihak terkait.
Seperti diketahui, agenda sidang perdana PHPU adalah mendengar dalil materi gugatan sengketa oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai pihak termohon, kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon.
BPN mengajukan gugatan agar MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden. Mereka menilai banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilu, sehingga hasil keputusan harus dibatalkan.
Baca juga:
Tok, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019 Resmi Dihelat
BW Sebut Ada Penggelembungan Suara Jokowi Sebesar 20.000.000
Amankan Sidang Sengketa Pilpres, 48 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan
Analisis Pengamat soal Metode MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2019
BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi
Cegah Pendukung Datang ke MK, Prabowo-Sandi Tak akan Hadir Sidang Sengketa Pemilu