MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
Salah satu pemohon yang tidak diterima gugatannya yaitu perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, yang diajukan Partai NasDem.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Dalam putusannya, gugatan yang diajukan lima pemohon tidak diterima MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva dalam amar putusannya di ruang sidang pleno, lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/10).
Salah satu pemohon yang tidak diterima gugatannya yaitu perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, yang diajukan Partai NasDem. Dalam perkara ini, partai besutan Surya Paloh diwakilkan pengacaranya OC Kaligis.
Selain itu, dalam putusannya MK juga menerima penarikan lima gugatan perkara UU Pilkada yang diajukan oleh enam pemohon. Salah satu pemohon ini yaitu pengacara kondang OC Kaligis.
"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon."
Seperti diketahui UU Pilkada diajukan oleh sepuluh pemohon. Kesemuanya bertindak sebagai perseorangan warga negara yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan terkait adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada).