MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
- Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
- Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
- MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
- MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
"Di mana saya tidak memberikan kedudukan hukum (ilegal standing) kepada para pemohon dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memakai norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kepentingan pihak lain," bunyi dissentting opinion seperti dikutip merdeka.com, Senin (23/10).
"Sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo pun, tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda perkara nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya para pemohon meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Sebagai catatan, terdapat beberapa nomor perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, di antaranya adalah pertama, gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Selanjutnya, gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. Pemohon dalam gugatan ini yakni Rudy Hartono.
Ketiga, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Dalam petitumnya meminta usia diturunkan 21 tahun. Berikutnya, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga, dalam petitumnya meminta usia diturunkan 25 tahun.