MKD sebut laporan tanpa aduan PKS terhadap Fahri tak bisa diproses
Fraksi PKS menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena diduga melanggar etik dewan saat menyetujui angket KPK dalam sidang paripurna (28/4) lalu.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan laporan perkara tanpa aduan dari PKS terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang diduga melanggar kode etik dewan karena mengambil persetujuan sepihak angket KPK pada paripurna (28/4) tidak bisa diproses. Sebab, hukum acara mengharuskan pelapor membuat aduan ke MKD.
"Saya kira tidak (bisa) karena sesuai hukum acara berdasarkan laporan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Sudding menuturkan, pihak akan tetap menunggu berkas laporan resmi dari PKS. Setelah laporan masuk, MKD akan melakukan kajian terkait syarat formil dan materil untuk memutuskan aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Kita tunggu laporannya, kalau PKS mengajukan laporan silakan. Nanti MKD melakukan kajian telaah apakah sudah memenuhi syarat formil materil kalau terpenuhi kita tindak lanjuti, kalau belum kita suruh pihak pelapor memenuhi berkas," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS Anshari Siregar mengatakan pihaknya mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena diduga melanggar etik dewan saat menyetujui angket KPK dalam sidang paripurna (28/4) lalu.
Saat itu, Fahri selaku pimpinan sidang melakukan pengambilan keputusan terkait angket KPK. Namun, sejumlah fraksi menilai keputusan Fahri menyetujui angket KPK terlalu terburu-buru dan sepihak karena tidak memberikan kesempatan bagi anggota menyampaikan pandangan.
"Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017," kata Anshari.
Anshari menjelaskan, perbuataan Fahri tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Fahri dianggap telah merampas hak tiap fraksi menyampaikan gagasannya sebelum memutuskan angket KPK.
"Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," tegasnya.