MKD soal Setnov didesak mundur: Tanggung jawab moral masing-masing
MKD tak bisa ikut campur perihal desakan tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan pihaknya tak bisa ikut campur perihal desakan tersebut.
Sebab, hal itu menjadi sepenuhnya wewenang Setya Novanto. "Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. Kembali pada tanggung jawab moral masing-masing," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).
Lebih jauh, Junimart menjelaskan pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk meminta apalagi mendesak seorang Anggota DPR untuk mundur. "Tidak diatur untuk mengundurkan diri, juga tidak ada yang mengatur pemanggilan kalau teradu tidak mau datang," paparnya.
Apalagi, sampai saat ini pihaknya belum menerima rekaman dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang adanya pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Jokowi Dodo-Jusuf Kalla. Apabila rekaman tersebut belum diterima oleh pihaknya, maka MKD tidak akan bisa melakukan penelusuran terkait laporan Sudirman Said.
"Sampai tadi saya cek ke sekretariat MKD rekaman asli belum kami terima karena kami tidak bisa bekerja tanpa rekaman itu," jelasnya.
Menurut Politikus PDIP ini dengan lambatnya rekaman yang diterima MKD maka akan memperlemah juga penuntasan kasus ini, bisa atau tidaknya dinaikkan ke tahap berikutnya.
Maka itu MKD kata dia, berharap Sudirman Said dapat sesegera mungkin dengan memberikan rekaman kaset original tersebut. Junimart mengungkapkan, sebelumnya Sudirman Said juga telah menugaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Biro Hukum Kementerian ESDM untuk menyiapkan rekaman tersebut.
"Mungkin mereka masih sibuk sampai hari ini jam sekarang belum kita terima," tandasnya