Mundur dari Ketua DPR, Setnov dinilai mau menghindar dari sanksi MKD
Langkah Setnov tersebut sudah dipertimbangkan secara matang agar tak dipecat secara tidak terhormat.
Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR, Rabu (16/12). Pengunduran diri kader Partai Golkar itu dilakukan melalui secarik surat yang diserahkan langsung oleh Setnov kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad di lobi lantai III Gedung Nusantara 2.
Pengamat politik Nico Harjanto menilai pengunduran diri Setya Novanto merupakan trik untuk menghindari sanksi sedang ataupun berat dari MKD. Menurutnya, langkah Setnov tersebut sudah dipertimbangkan secara matang agar tak dipecat secara tidak terhormat.
"Saya kira sebelum MKD buat keputusan, dia (Setnov) lari menghindar. Kalau misalkan dikasih sanksi sedang atau berat kan tentunya dia dipecat secara tidak terhormat. Tidak mungkin dia mendapat sanksi ringan, karena dalam kasus Donald Thrump dulu dia sudah dapat sanksi ringan," kata Nico saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/12).
Dengan mengundurkan diri, tentunya Setnov masih berpeluang menjadi pimpinan di internal DPR kelak. Namun, jika MKD terlebih dahulu memberikan sanksi maka Setnov tidak mendapatkan jalan untuk berkuasa kembali.
"Dengan demikian nanti dia bisa melakukan upaya menjadi pemimpin kembali. Makanya dia memilih mengundurkan diri," ujar Nico.
Menurutnya, dalam kasus 'Papa Minta Saham' ini seharusnya Setya diberikan sanksi secara administrasi dan sanksi politik oleh MKD. Namun kenyataannya, Setnov hanya mendapat sanksi politik.
"Sebetulnya dua-duanya dia dapat sanksi, tapi saat inikan dia hanya dapat sanksi politik," tandasnya.