Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK
Eks Bupati Digoel menilai ada upaya pencekalan sistematis yang dilakukan KPUD setempat agar pencalonannya dibatalkan.
Sidang pendahuluan sengketa Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan hal baru. Pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang tidak ikut serta dalam pemungutan suara meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua dan mengadakan pemilihan ulang.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat, kuasa hukum pemohon, Widodo mengemukakan, KPUD Boven Digoel melakukan upaya pencekalan secara sistematis dan mempersulit pencalonan Yusak-Yakup yang merupakan pasangan nomor urut empat ini.
"SK 27 masih ada tapi tidak diakui. Kami tidak diikutsertakan dalam Pilkada," kata Widodo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1).
Ada 4 SK yang dikeluarkan KPUD Boven Digoel, kata Widodo. Dari 4 SK yakni SK Nomor 18, SK 20, 21 dan 27, pencalonan Yusak dan Yakob seperti dipersulit. Pada SK Nomor 18 dan 20 Yusak dan Yakub disertakan. Namun tak lama kemudian muncul SK baru Nomor 21 yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat.
"Dalam SK 18 ada 4 calon dan kami salah satunya. Dalam SK 20 sudah 5 calon dan kami masih ada. Namun tak lama ada lagi SK 21, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," terang Widodo.
Setelah dikeluarkannya SK Nomor 21, Yusak dan Yakub pun melayangkan gugatan ke PTUN Makasar. Meski kalah mereka tetap melayangkan surat ke Bawaslu.
"Kita tidak tahu kenapa KPU demikian ya. Malah kita sudah surati Bawaslu pada tanggal 8 Desember karena kita diberatkan oleh SK 21. Kita sudah gugat di PTUN Makasar," jelas dia.
Widodo menambahkan, setelah gugatan ke PTUN Makasar, muncul SK Nomor 27 yang menyatakan keikutsertaan Yusak dan Yakub dalam Pilkada. Namun demikian, pada saat pencoblosan nama keduanya tidak ada dalam surat suara.
"Ada 5 SK. Itu direspon ya. Ganjil sekali," tanggap Hakim Arief Hidayat dan meminta agar pihak termohon (KPU) menjelaskan hal tersebut dalam persidangan berikutnya.
Ketika dihubungi, Komisoner KPU Propinsi Papua, Izak Hikoyabi membantah keras adanya SK 27 yang disebutkan pasangan Yusak dan Yakob. Ia mengatakan, KPU tidak pernah menetapkan kembali setelah SK 21.
"Apa yang disampaikan tidak dibaca dengan benar, tidak ada SK 27. Itu kita pertanyakan darimana, pada saat itu saya yang tanggung jawab. Saya pastikan tidak ada SK 27. Yang ada 21, dan 18. Tidak ada menetapkan kembali," tutup dia.
Diketahui, Yusak Yaluwo, mantan Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 dan terpilih kembali periode 2011-2016, menjadi terpidana korupsi setelah ditangkap KPK 16 April 2010. Yusak dituduh menyalahgunakan APBD Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 66,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yusak divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar atau harta terdakwa dilelang dan menjalani hukuman penjara 2 tahun. Pada sidang banding, vonis Yusak ditambah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Yusak juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 37,2 miliar atau harta kekayaan terdakwa dilelang atau pidana penjara 4 tahun. Yusak akhirnya menjalani hukuman penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 704 K/PID.SUS/2011.
Dia sempat meringkuk di LP Cipinang kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.
Baca juga:
Majelis hakim: MK bukan keranjang sampah
Kapolda minta pendukung tak anarkis ikut sidang gugatan pilkada
KPU Kepri siap ladeni gugatan Soerya-Ansor soal keterlibatan TNI
Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK
Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop
KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).