NasDem: Amandemen UUD 1945 Tak Sesederhana yang Dibayangkan, Buka Kotak Pandora
Menurutnya, PPHN memiliki dampak sistem ketatanegaraan lainnya. Yaitu bagaimana posisi MPR dan presiden bila haluan negara dihidupkan. Apakah MPR kembali seperti dulu menjadi lembaga tertinggi negara.
Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari menilai sulit amandemen terbatas untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak merembet pasal lain. Meski diklaim hanya akan mengubah satu-dua pasal, tidak menutup perubahan merembet ke pasal lain karena satu norma konstitusi dengan yang lainnya saling berkaitan.
"Kalau ingin amandemen terbatas tidak sesederhana seperti kita bayangkan. Karena satu norma konstitusi dengan norma konstitusi lainnya dalam pasal-pasal konstitusi saling terkait berkait. Tidak bisa dia berdiri sendiri," ujar Taufik dalam diskusi daring, Rabu (1/9).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa saja artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Nasdem? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
Menurutnya, PPHN memiliki dampak sistem ketatanegaraan lainnya. Yaitu bagaimana posisi MPR dan presiden bila haluan negara dihidupkan. Apakah MPR kembali seperti dulu menjadi lembaga tertinggi negara.
Kemudian kedudukan presiden terhadap PPHN jika tidak melaksanakan atau tidak sejalan dengan PPHN apakah bisa menjadi alasan untuk impeachment atau pelengseran. Atau juga presiden kembali menjadi mandataris MPR.
"Itu adalah konsekuensi-konsekuensi yang terkait berkait ketika kita masukan PPHN dalam UUD 1945. Ini yang harus diperhitungkan apakah kita butuh seperti itu apa tidak," jelasnya.
Untuk itu, perlu kajian yang mendapat terhadap wacana amandemen terbatas ini. Menurut Taufik tidak sederhana hanya memasukan satu dua pasal. Karena itu juga amandemen terbatas berpotensi untuk membuka kotak pandora.
"Oleh karena itu kemungkinan pembukaan kotak pandora selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul," ungkap Taufik.
NasDem berpandangan untuk melakukan amandemen harus atas kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan elite saja. NasDem memandang untuk saat ini tidak ada kepentingan dan urgensi untuk melakukan amandemen.
Maka itu, NasDem akan melakukan survei kepada masyarakat umum serta akademisi pandangan terhadap wacana amandemen UUD 1945 ini.
"Dari apa yang tergambar dari masyarakat itulah akan jadi bahan dibawa dalam diskusi-diskusi selanjutnya oleh Partai NasDem, jadi kita akan membawa suara rakyat. Untuk itu kita akan melakukan survei. Mudah-mudahan akhir bulan Oktober nanti kita bisa sampaikan surveinya seperti apa," tutup Taufik.
(mdk/fik)