NasDem desak PAN keluar koalisi karena walk out dari paripurna
Dengan masih hadirnya PAN, NasDem menilai justru akan membuat koalisi menjadi tidak harmonis karena sering tidak sejalan dengan keputusan partai-partai pendukung pemerintah lainnya.
Partai NasDem kembali mendesak PAN keluar dari koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Desakan ini karena perbedaan sikap PAN atas pengambilan keputusan opsi paket RUU Pemilu. Bahkan, PAN melakukan walk out dan tidak mau bertanggung jawab atas keputusan paripurna soal paket RUU Pemilu.
Enam fraksi partai-partai pendukung pemerintah memutuskan memilih paket A, sementara PAN malah mendukung paket B bersama Gerindra, PKS dan Demokrat.
"Kami mendorong pengambilan sikap yang tegas terhadap PAN. Kami meminta PAN keluar atau dikeluarkan dalam koalisi," kata anggota Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Dengan masih hadirnya PAN, kata Taufiq justru akan membuat koalisi menjadi tidak harmonis karena sering tidak sejalan dengan keputusan partai-partai pendukung pemerintah lainnya.
"Kami meminta agar ada sikap yang tegas terhadap sikap PAN karena mempertahankan sikap yang demikian, sebuah partai di dalam koalisi dengan perbedaan yang sangat mencolok itu akan membuat nanti menurut saya akan membuat koalisi tak harmonis," tegasnya.
Fraksi partai oposisi pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak satu suara tidak mengikuti voting untuk penentuan lima isu krusial revisi UU Pemilu yang digelar di Gedung DPR, Jumat (21/7) dini hari. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan walk out (WO) dan tidak ikut dalam voting revisi UU Pemilu.
Anggota DPR Fraksi PAN Yandri Susanto menuturkan, fraksinya sejak awal sepakat dengan musyawarah mufakat untuk penentuan revisi UU Pemilu. Namun karena musyawarah mufakat tidak menemui jalan keluar, maka fraksinya menolak ikut voting.
"Silakan saudara-saudaraku ambil keputusan. Oleh karena itu, kami tetap silaturahmi dan perbedaan di antara kita. Kami fraksi PAN untuk tahap berikutnya pengambilan tingkat dua atau forum rapat paripurna ini kami nyatakan tidak akan ikut dan tidak akan bertanggung jawab atas keputusan ini. Inilah Indonesia, inilah kita. Perbedaan biasa saja, kita tetap tersenyum dan menghargai yang lain," ujar Yandi.
Baca juga:
Diputuskan aklamasi, ambang batas capres diketok 20 persen
Gerindra walk out, Fadli Zon serahkan palu sidang ke Setnov
Fraksi oposisi kompak walk out dari paripurna RUU Pemilu
Fadli Zon sebut ambang batas capres 20 persen melanggar konstitusi
Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.