NasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
NasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.
NasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.
NasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Taufik Basari mengatakan, partainya menolak jika pemilihan Gubernur DKI Jakarta diangkat oleh presiden.
Hal ini terkait dengan RUU DKJ yang masih menjadi sorotan soal pengangkatan gubernur oleh presiden.
"Partai NasDem dalam pandangan fraksinya ketika menyepakati RUU DKI beberapa waktu lalu di Baleg memberikan catatan khusus mengenai persoalan pemilihan gubernur ini. Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden, dan bahkan kita lebih jauh lagi juga mendorong agar untuk wali kota pun juga dengan Pilkada," kata pria yang akrab disapa Tobas kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/3).
"Jadi gubernurnya dengan Pilkada langsung, pemilihan langsung. Wali kotanya juga dengan pemilihan langsung," sambungnya.
Menurutnya, apabila nantinya seorang gubernur bukan dipilih oleh rakyat melainkan diangkat oleh presiden. Maka, hal itu dianggap adanya kemunduran demokrasi.
"Kita juga sebutkan alasannya bahwa selama ini pemilihan Gubernur sudah berlangsung secara langsung oleh rakyat. Tentunya ketika hak yang sudah dinikmati oleh rakyat ini dijalankan tiba-tiba dicabut, itu adalah merupakan kemunduran demokrasi," ujarnya.
"Dan yang kedua tentu kita berharap DKJ ini melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pembangunannya, kebijakannya, dan sebagainya dengan ketiadaan pemilihan gubernur langsung dari rakyat itu akan juga membatasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan," sambungnya.
Selain itu, pihaknya berharap ada kepentingan-kepentingan lain yang memanfaatkan rencana-rencana Jakarta menjadi sentra ekonomi bangsa dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu.
"Itulah yang kita lakukan, dan tidak hanya pada sikap fraksi yang kita sampaikan dalam pandangan fraksi saja. Kita pun melakukan lobi-lobi dengan fraksi-fraksi lain untuk sama-sama kita tetap mendorong adanya pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.