NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias
NasDem menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual menjadikan payung hukum terkait kekerasan seksual diperlukan. RUU TPKS ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual.
Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menegaskan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hanya khusus mengatur segala bentuk kekerasan seksual. Menurut Taufik, tidak bisa dicampurkan hal lain karena akan menjadikan bias.
Sebagai pengusul, NasDem menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual menjadikan payung hukum terkait kekerasan seksual diperlukan. RUU TPKS ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Taufik dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS, Senin (1/10).
Menurut Taufik, masyarakat juga sudah memahami apa yang dilawan dalam RUU TPKS, maupun Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah kekerasan seksual.
Sementara kekerasan seksual berdasarkan fakta, data dan pengalaman memiliki karakteristik khusus. Maka itu, memang diperlukan undang-undang yang khusus.
Jika hal lain diatur juga dalam RUU TPKS malah menjadi bias. Tujuan utama dari RUU ini adalah menghadirkan rasa aman kepada masyarakat dari kekerasan seksual.
"Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias, akhirnya tujuan kita memberikan rasa aman, menghadirkan negara dalam memberikan rasa aman, khususnya kekerasan seksual," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.
Lagipula dalam RUU TPKS tidak ada hal-hal dukungan terhadap kebebasan seksual. Pandangan seperti ini yang perlu pelan-pelan dilakukan edukasi kepada masyarakat.
"Tidak ada satupun pasal di dalam RUU TPKS atau Permendikbud yang memberikan dukungan terhadap kebebasan seksual. Ini adalah proses edukasi yang pelan-pelan dilakukan terus menerus sehingga mampu mmebangun persepsi masyarakat," ujar Taufik.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menyebut, sebabnya RUU ini hanya membahas kekerasan seksual saja. PKS menginginkan RUU TPKS juga mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual.
"Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, dua kebebasan, tiga penyimpangan," ujar Ledia dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (10/1).
PKS memandang, jika hanya kekerasan seksual saja yang diatur maka menimbulkan pemahaman konsep sexual consent ala barat.
"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.
Baca juga:
PKS Dukung Pengesahan RUU TPKS Jika Kebebasan dan Penyimpangan Seksual Dipidana
Survei SMRC: 60 Persen Publik Setuju RUU TPKS Disahkan
Pemerintah Sudah Susun DIM RUU TPKS
Jalankan Arahan Jokowi, Golkar Siap Dukung Pengesahan RUU TPKS
MPR Minta Desakan Mempercepat RUU TPKS Jangan Abaikan Kepastian Hukum
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Sambangi Polsek Setiabudi, Pimpinan DPR Ingin Pastikan Polisi Sigap Tangani TPKS