NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie (Gus Choi) menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 calon anggota legislatif atau caleg pada Pileg 2024 yang merupakan mantan narapidana atau napi korupsi.
Beberapa di antaranya merupakan kader Partai NasDem.
- Ganjar-Mahfud Janji Perbaiki Hukum di Indonesia Jika Menang Pilpres 2024
- Anies Baswedan: Sudah Saatnya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
- TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
- Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem
Gus Choi mengatakan secara aturan memang tidak ada larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg, terlebih selagi hak politiknya tidak dicabut. Meski begitu, dia tak menampik bahwa secara moral masyarakat pasti mengharapkan sosok caleg yang bersih dari kasus korupsi.
Ya memang pertama secara legal formal pasti diperbolehkan, cuma secara moral, gini kita ingin caleg-caleg itu memang punya jejak rekam yang bersih, yang baik, itu harapan kita,"
kata Gus Choi di Gedung Akademi Bela Negara NasDem, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2023).
merdeka.com
Ihwal adanya caleg NasDem mantan napi korupsi itu, Gus Choi menyerahkan sepenuhnya hak pilih di Pileg 2023 kepada masyarakat. Mengingat, kata dia kemenangan Pileg ditentukan dari hasil suara terbanyak.
"Jadi semua kita serahkan kepada rakyat. Jadi kalau sudah direkrut apakah di NasDem atau partai lain. Karena Pileg ini suara terbanyak bukan partai yang menentukan maka kita serahkan kepada rakyat, terserah rakyat pilih yang mana," jelas Gus Choi.
Lebih lanjut, Gus Choi meminta agar masyarakat melihat rekam jejak para calon pemimpin yang maju pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
"Betul rakyat harus melek masa lalu, rakyat harus memelototi jejak setiap caleg, setiap calon presiden, calon wakil presiden," kata dia.
ICW mengungkap 15 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024.
Awalnya, ICW menemukan hanya 12, namun seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 15.
"Oleh karena itu, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," Kurnia menambahkan.
Kurnia menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai legislator, namun di daerah. Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengumumkan nama-nama bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.
"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. Terakhir, ICW kembali mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut," kata Kurnia.