Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok
Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok. Fahri Hamzah mengatakan, surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah. Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari 2 fraksi partai.
"Kita menyampaikan adanya surat, tapi bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Fahri menjelaskan, surat usulan hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat Paripurna pada Kamis (27/4) besok. Selain dibacakan, fraksi-fraksi partai akan memberikan pandangan untuk kemudian diputuskan. Jika sebagian besar fraksi disetujui, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti angket tersebut.
"Kalau dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan bamus maka dibaca usulan itu di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan itu," jelasnya.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," sambung Fahri.
Sejauh ini, Fahri melihat tidak ada perbedaan sikap yang signifikan dari fraksi-fraksi terkait usulan penggunaan angket. Hampir seluruh fraksi diklaim setuju angket akan berdampak positif bagi KPK.
"Kalau soal perbedaan pendapat relatif tidak ada, karena ini untuk kebaikan KPK juga. Sebab orang mencurigai terlalu banyak hal yang sepertinya misterius," klaimnya.
Awalnya, angket diusulkan karena ada kejanggalan terkait penyebutan 6 nama anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Pimpinan KPK juga berbeda sikap soal adanya rekaman dugaan 6 anggota Komisi III yang menekan srikandi Hanura itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada keterangan Miryam diancam oleh 6 anggota Komisi III, sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebaliknya.
"Kenapa ada desas desus di belakang, kenapa misalnya pimpinan KPK mengatakan tidak ada rekaman, tapi penyidik menyatakan ada. Jadi ada yang mengkhawatirkan misalnya dikhawatirkan di KPK ada KLPK yang merekam tapi tidak meminta izin kepada pimpinan dan itu bisa terjadi," ungkapnya.
Baca juga:
DPR minta KPU evaluasi usulan anggaran Rp 11,3 T untuk Pilkada 2018
PKS minta masyarakat tak terprovokasi tulisan jurnalis asing soal RI
DPR evaluasi masalah DPT Pilkada 2017 & bahas persiapan Pilkada 2018
DPR gelar rapat dengan KPU dan Bawaslu bahas persiapan Pilkada 2018
Anggota DPR RI dan DPRD Sulsel cekcok di kuburan
Masinton tantang KPK buka rekaman Miryam sebut ditekan anggota DPR
KPK tegaskan MoU dengan Polri dan Kejaksaan bukan saling melindungi
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.