Nasib kursi Ketua DPR usai Setnov dicap terburuk dan layak dilengserkan
Peristiwa dan kasus yang melibatkan Novanto, ikut membuat citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buruk. Sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif, Setya Novanto dianggap tidak memberikan contoh yang baik untuk taat pada hukum.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Berulang kali Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai akhirnya penyidik menyambangi rumahnya untuk melakukan penangkapan. Saat hendak ditangkap, Setya Novanto menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Tak kunjung diketemukan, KPK sempat mengirimkan permohonan pada Polri dan Interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya dia diketahui mengalami kecelakaan.
Peristiwa dan kasus yang melibatkan Novanto, ikut membuat citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buruk. Sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif, Setya Novanto dianggap tidak memberikan contoh yang baik untuk taat pada hukum.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengkritik aksi menghilang Setya Novanto. Padahal dia pemimpin lembaga tinggi negara, sejajar dengan Presiden. "Mau kemana bangsa dibawa dengan model pemimpin seperti ini? Saat-saat dia dibutuhkan, dia dengan tanpa rasa tanggung jawab tiba-tiba menghilang. Dia pikir, memimpin bangsa ini seperti memimpin kelompok sirkus?," katanya.
Menurutnya, keputusan Setnov bersembunyi dari pencarian penyidik KPK merupakan sesuatu yang memalukan dan merusak harkat dan martabat DPR. Dengan semua yang dilakukan Setnov, kata dia, jabatan sebagai Ketua DPR tak lagi pantas untuk dipertahankan. Sebab, dia menilai Setnov hanya memikirkan diri sendiri dan kekuasaan yang dipegang digunakan untuk mencapai tujuan pribadinya. Imbasnya, negara ini bisa lebih cepat menjemput kehancuran. Karena itu, dia mendesak DPR melalui MKD tak perlu menunggu waktu untuk memastikan proses pemberhentian sekaligus penggantian jabatan Ketua DPR ini segera dilakukan. Tugas MKD untuk memastikan wibawa dan martabat DPR dalam waktu cepat tak akan hancur berkeping-keping.
"Bisa juga dipikirkan untuk merubah total format komposisi kepemimpinan DPR yang selama ini juga nampak mempunyai kegagalan dalam bekerja. Pada intinya harus ada gerak cepat dari DPR untuk menyelamatkan marwah lembaga yang tercabik-cabik ulah seorang pimpinan yang Nampak coba melarikan diri dari beban tanggung jawabnya di hadapan hukum," tegasnya.
Sikap Novanto ini juga membuat geram mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia menilai Novanto sebagai ketua DPR terburuk dari awal reformasi sampai saat ini. Sebab, berulang kali Setya Novanto terjerat kasus. Mulai dari kasus papa minta saham hingga korupsi megaproyek e-KTP.
"Iyalah (terburuk), selama era reformasi itu ketua DPR nya pertama Harmoko, sesudah itu Akbar Tandjung, sesudah itu Agung Laksono, Marzuki Alie, setelah ini Setya Novanto. Dialah yang terburuk dari kasus ini," kata Mahfud di MMD Intitative, Jalan Dempo No 3, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Menurutnya, Setnov harus dilengserkan sebagai ketua DPR. Untuk mengganti Novanto, kata Mahfud, tak perlu melalui proses Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, MKD hanya urusan etik. Sedangkan kondisi Novanto saat ini sebagai pelanggaran hukum dan darurat. "Seharusnya DPR menentukan sikap secara institusi untuk menonaktifkan Novanto," tegasnya.
MKD langsung bergerak dan menggelar rapat pimpinan serta pleno untuk menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto. Rapat membahas status Setnov sebagai Ketua DPR akibat penetapan tersangka dan tengah menghilang akibat menghindari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil rapat disepakati, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3 tentang ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR maka pihaknya menunggu aparat penegak hukum untuk menangani kasus yang membelit Novanto. MKD belum bisa memproses jika status Novanto di kasus itu masih tersangka, belum terdakwa.
"Kami menunggu penanganan kasus aparat penegak hukum tersebut dan apa hasil dari itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap dia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ikut angkat bicara. Pimpinan DPR tidak berwenang soal pergantian jabatan Ketua DPR Setya Novanto karena status tersangka kasus korupsi e-KTP. Menurut Agus, itu dikembalikan pada keputusan Fraksi Partai Golkar.
"Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar, karena keberadaan Pak Novanto menjadi ketua DPR adalah merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya pandangan lain. Menurutnya, Setya Novanto tidak harus meninggalkan kursi Ketua DPR. Hal itu kata Fahri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy menilai masa depan kursi Ketua DPR adalah urusan internal Partai Golkar. Sebab yang berhak untuk mengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI adalah Fraksi Golkar di DPR.
"Kalau kita mengacu pada undang-undang MD3, ada ketentuan yang membolehkan seorang anggota DPR yang berada di dalam status tersangka untuk masih menjabat. Tetapi pada saat yang sama manakala yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, maka undang-undang MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara," urai Romy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ikut campur dengan urusan nasib kursi Ketua DPR. Presiden Jokowi yang ditemui di Gedung DPD RI, Senayan pada Jumat (17/11) enggan berkomentar soal usulan pergantian Ketua DPR. Menurutnya, itu masuk domain DPR bukan pemerintah. "Itu wilayah DPR," singkatnya.
Baca juga:
KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto
DPR sebut KPK harus contoh pemberantasan korupsi Korsel dan Thailand
Soal pengganti Setnov, politisi Golkar sebut 'bola' di pimpinan DPR