Nekat main judi di depan masjid, lima orang dicokok polisi
Penggerebekan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas lima orang tersebut.
Lima orang pria yang sedang asyik main judi remi di depan masjid Kampung Poncol RT 10 RW 10, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi, Rabu malam (27/1). Alhasil, ke limanya digelandang ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, Insal (65), Nendi Suwendi (31), Kusman Joyo (43), Mahpudin (35), dan Nusan (63) ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Makmur mengatakan, penggerebekan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas lima orang yang sering bermain judi, apalagi tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi? Kecanduan judi bisa diobati melalui berbagai cara, termasuk terapi kelompok, sesi individu, dan pengobatan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
"Laporan kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan," kata Makmur, Rabu (27/1).
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang tunai yang dipakai untuk judi sebesar Rp 2 juta.