Nono Sampono ingin pimpinan baru DPD wakil dari kawasan tengah
Pimpinan DPD akan ditambah satu setelah disepakatinya revisi UU MD3 antara pemerintah dan DPR. Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan pimpinan baru idealnya berasal dari wilayah tengah. Hal ini karena Ketua DPD Oesman Sapta Odang mewakili nasional meski juga berasal dari kawasan tengah.
Pimpinan DPD akan ditambah satu setelah disepakatinya revisi UU MD3 antara pemerintah dan DPR. Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan pimpinan baru idealnya berasal dari wilayah tengah. Hal ini karena Ketua DPD Oesman Sapta Odang mewakili nasional meski juga berasal dari kawasan tengah.
"Idealnya dari tengah ya," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Nono menyebut penambahan satu kursi lagi ini baru terjadi di DPD. Sehingga, mekanisme pemilihan belum diatur dalam tata tertib DPD. DPD akan membahas mekanisme pemilihan pimpinan baru dalam tata tertib dalam waktu dekat.
"Ini baru belum ada di tatib ya nanti kita akan bahas perubahan tatib itu sendiri secepatnya kita berharap dengan cepat ini bisa kita selesaikan," tegasnya.
Diketahui, sekitar delapan fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Delapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Sementara Fraksi Partai NasDem dan PPP menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Setelah kita berbicara dan membaca dinamika politik apa perdebatan yang disampaikan teman-teman di fraksi-fraksi, maka kami dapat menyetujui tambahan 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua dan di DPR 1 wakil ketua," kata Yasonna.
Baca juga:
Sekjen NasDem: Penambahan kursi pimpinan DPR kecelakaan demokrasi
Ketua DPR sebut penambahan kursi pimpinan bukan ajang balas budi
Pasek sebut Akhmad Muqowam dan Ratu Hemas bisa gantikan OSO jadi Wakil Ketua MPR
DPR dan Pemerintah sepakat tambah 1 pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD
Oesman Sapta mundur dari jabatan Wakil Ketua MPR