Nurdin Halid sebut banding kubu Agung tidak sah
Menurut Nurdin, banding baru bisa muncul bersamaan dengan putusan pengadilan.
Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan banding yang diajukan kubu Agung Laksono belum sah. Hal tersebut merujuk pada penjelasan majelis hakim dalam PTUN.
"Kemarin sudah dijawab majelis hakim bahwa banding akan diproses bersama putusan. Berarti bandingnya belum diterima. Karena banding akan disetor ke pengadilan tinggi itu ketika putusan pokok perkara sudah diputuskan oleh majelis hakim," kata Nurdin di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/6).
Maka dari itu, menurut Nurdin, banding baru bisa muncul bersamaan dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan logika hukum. Selain itu kuasa hukum Agung Laksono, yaitu Lauren Siburian sudah mendapat penjelasan serupa dari majelis hakim.
"Itu logika hukum. Itu sudah dijawab oleh majelis hakim ketika pengacara, Pak Lauren menanyakan mengenai banding itu dan dijawab langsung oleh majelis hakim. Bahwa banding itu akan diajukan bersamaan dengan putusan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar pimpinan Ical. Salah satu poinnya ialah membatalkan SK Menkum HAM atas pengesahan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Sedangkan bagi kubu Agung Laksono, pertimbangan naik banding adalah soal SK Menkum HAM. SK tersebut masih dipegang Golkar Kubu Agung. Sebelum SK tersebut dicabut, maka pihaknya masih memegang legalitas kepengurusan DPP Partai Golkar.