Nyoblos di Semarang, Cagub Andika Perkasa Akan Masuk Daftar Pemilih Khusus di TPS
Andika Perkasa dan istrinya telah pindah domisili akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari, Semarang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menginformasikan bahwa Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa akan masuk daftar pemilih khusus jika mantan Panglima TNI itu memberikan suaranya di TPS pada hari-H pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11).
"Untuk pemilih yang pindah domisili dan belum tercatat dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilih cukup dengan membawa KTP elektronik," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, yang dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).
Menurut dia, KPU telah memperoleh informasi tentang pemindahan domisili Andika Perkasa dari Jakarta ke Semarang.
"Tidak ada keharusan Pak Andika menyampaikan ke KPU. Akan tetapi, kami sudah memperoleh laporan," tambahnya.
Handi menuturkan bahwa Andika Perkasa dan istrinya yang telah pindah domisili akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari, Kota Semarang.
Meski telah ber-KTP Semarang, lanjut dia, Andika Perkasa masuk dalam pemilih baru yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah, tetapi namanya masuk DPT di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa pemilih yang pindah domisili tetap bisa menggunakan hak pilih, tetapi masuk dalam daftar pemilih khusus di TPS