Andika Perkasa hingga Risma Gugat Hasil Pilgub ke MK, PDIP Beberkan Bukti Dugaan Kecurangan
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur itu diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12) malam.
Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) dan Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mengajukan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur itu diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12) malam.
"Permohonan Andika Perkasa-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma dan Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB,” tulis MK dalam situs resminya seperti dikutip Kamis (12/12).
Alasan Daftar Gugatan Online
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy menjelaskan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah sebelumnya telah diajukan secara daring.
Dalil Gugatan di Pilkada Jatim
Roni mengungkap, dalil yang menjadi bukti diajukan gugatan Pilkada di Jawa Timur adalah adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota tersebut.
"Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota," kata Roni.
Dugaan Keterlibatan Aparat di Pilkada Jateng
Kemudian untuk Pilkada Jawa Tengah, Roni meyakini adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang melakukan intervensi. Dia mengaku memiliki banyak bukti terhadap hal tersebut.
“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.
Roni mencatat, secara umum Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.
“Kami akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan,” pungkas Roni.