OSO harap tambahan kursi pimpinan DPD tak sakiti daerah lain
Menurut OSO, untuk mekanisme pemilihan Wakil Ketua DPD setelah adanya pengesahan UU MD3 harus diatur lebih lanjut. Dia menambahkan, yang terpenting pemilihan Wakil Ketua itu tidak boleh menyakiti daerah lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) mendukung adanya penambahan kursi Wakil Ketua DPD dalam Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3). Menurutnya semakin banyak kursi pimpinan semakin bagus.
"Ya bagus dong. Jadi tambah banyak tambah bagus," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Menurut OSO, untuk mekanisme pemilihan Wakil Ketua DPD setelah adanya pengesahan UU MD3 harus diatur lebih lanjut. Dia menambahkan, yang terpenting pemilihan Wakil Ketua itu tidak boleh menyakiti daerah lainnya.
"Nanti kita atur. Mekanismenya harus benar supaya tidak menyakiti daerah," ucapnya.
Diketahui, dalam UU MD3 diatur mengenai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, DPD dan DPRD. Di revisi kali ini, sudah dipastikan PDIP akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR karena ia adalah partai pemenang pemilu.
Kemudian untuk dua kursi di MPR rencananya akan diisi oleh PKB dan Partai Gerindra. Sedangkan pemilihan posisi pimpinan DPD akan diserahkan.
Baca juga:
Hari ini, DPR rapat pengesahan UU MD3
Prabowo setuju Ahmad Muzani jadi Wakil Ketua MPR
Belum mendesak, pengesahan revisi UU MD3 diminta NasDem ditunda
Soal panggil paksa mitra DPR, Polri hanya ikuti ketentuan Undang-Undang
Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung