OSO Polisikan Komisioner KPU Dinilai Karena Aturan yang Tidak Sinkron
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai peristiwa dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya oleh Oesman Sapta Odang merupakan hasil dari tidak sinkronnya aturan. Ia mengatakan aturan yang ada terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu saling bertolak belakang.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai peristiwa dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya oleh Oesman Sapta Odang merupakan hasil dari tidak sinkronnya aturan. Ia mengatakan aturan yang ada terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu saling bertolak belakang.
"Ini sebetulnya bukan KPU-nya tapi ini efek dari aturan yang bertolak belakang satu sama lain," kata Ray di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
Ia bahkan menyebut tiga instansi yang harus bertanggung jawab atas karut marut gugatan OSO ke KPU lantaran namanya tak masuk ke dalam daftar calon tetap anggota DPD.
Pasalnya, imbuh Ray, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan calon anggota DPD bukan lah pengurus partai politik.
"Tiga institusi pembuat aturan ini akhirnya KPU yang harus menanggung. Jelas ini akan berdampak pada pelaksanaan teknis," tukasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Oesman Sapta Odang(OSO) tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.
Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) kemarin.
"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Sementara itu, Selasa (29/1) malam dua komisioner KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid penuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada keduanya.
(mdk/bal)